/
Selasa, 30 Mei 2023 | 07:30 WIB
Hukum perceraian dalam Islam (Pixabay/mohamed_hassan)

Pengadilan agama nanti akan menilai dan memutuskan bahwa cerai adalah keputusan yang terbaik. Dengan demikian, perceraian menjadi wajib hukumnya. 

Selain itu, jika pasangan melakukan perbuatan keji dan tidak mau bertaubat, atau ketika pasangan murtad atau keluar dari agama Islam, maka perceraian menjadi wajib hukumnya. 

5. Haram

Hukum perceraian menjadi haram, jika dalam kondisi seperti berikut ini. 

 - Menceraikan istrinya pada saat istri sedang haid atau nifas

- Ketika suami telah berhubungan badan dengan sang istri tanpa diketahui istrinya hamil atau tidak.

- Jika Suami bercerai untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. 

Demikian penjelasan mengenai huku perceraian dalam Islam. Perceraian memang diperbolehkan, namun alangkah baiknya untuk tidak terburu-buru mengucap kata pisah, yang berujung penyesalan pada akhirnya. (*)

Baca Juga: KDRT di Depok, Putri Balqis Beberkan Kebrutalan Bani Idham: 'Bener-bener Rasanya Luar Biasa'

Load More