Suara Denpasar – Maraknya perceraian saat ini memang jadi fenomena yang cukup mengejutkan, bahkan di dunia hiburan tanah air. Banyak pasangan selebritis yang rumah tangganya terlihat harmonis, tiba-tiba mengejutkan publik dengan kabar perceraian. Lalu, bagaimana Islam memandang perceraian saat berumah tangga? Simak ulasannya.
Pernikahan yang langgeng memang jadi dambaan setiap pasangan. Namun, masalah yang terjadi di tengah perjalanan tidak bisa diselesaikan hingga terucap kata pisah.
Dalam hukum Islam, perceraian adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah, tetapi diperbolehkan. Sebab, Allah SWT tidak menyukai jika sebuah rumah tangga diakhiri dengan perceraian. Namun jika dianggap jalan terbaik oleh kedua pasangan, Allah pun tak hendak mempersulit hamba-Nya.
Meski begitu, tidak semua pasangan bisa bercerai. Setiap kondisi, maka berbeda juga hukumnya. Lalu, apa hukum cerai dalam Islam? Berikut ulasannya yang dilansir dari laman theAsianparents.
1. Mubah
Hukum perceraian yang pertama adalah mubah atau boleh. Namun, ada beberapa sebab yang menyebabkan hukum cerai itu mubah.
Misalnya, suami sudah tidak lagi memiliki keinginan dan nafsu untuk berhubungan intim atau istri sudah memasuki masa menopause sementara suami masih ingin memiliki keturunan, maka cerai dihukumi mubah. Atau, jika istri berperangai buruk dan suami tak cukup sabar untuk menghadapinya, maka mentalak istri dibolehkan.
2. Sunnah
Perceraian bisa menjadi hal yang mendapat pahala jika mendapatkan hukum sunnah ketika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya maka disunnahkan suami untuk menceraikan sang istri. Ataupun, saat seorang istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hukum cerainya adalah sunnah.
Baca Juga: KDRT di Depok, Putri Balqis Beberkan Kebrutalan Bani Idham: 'Bener-bener Rasanya Luar Biasa'
3. Makruh
Kebalikan dari Sunnah, Makruh berarti suatu perbuatan yang jika ditinggalkan justru akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, perceraian dianggap makruh jika tak ada alasan yang jelas mengapa memilih cerai.
Misalnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak, selagi rumah tangga masih bisa diselamatkan.
4. Wajib
Sebuah perceraian bisa berhukum wajib jika pasangan suami istri tidak bisa lagi berdamai, terjadi konflik terus menerus, dan sudah tak bisa menemukan solusi lain untuk menyelesaikan masalah.
Jika dalam kondisi seperti ini, pasangan biasanya akan dimediasi terlebih dahuluoleh dua orang wakil dari pihak suami dan istri. Namun, jika permasalahan tidak kunjung selesai maka akan dibawa ke pengadilan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar