Suara Denpasar - Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58) dan MS (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Bukan hanya itu ada lagi tiga orang lainnya juga dinaikan statusnya oleh penyidik Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali. Salah satunya adalah IWDA yang menjabat Bendesa Adat Ungasan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ke awak media, Senin (29/5/2023).
“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,”ujar Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Turut hadir Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara yang dalam perkara ini sebagai pelapor.
Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka. GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate). “Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya.
Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club.
Apakah itu termasuk beach club yang sudah dibangun ? “ Tidak. Kalau yang dahulu dibangun tujuh investor berada di sebelah barat. Kalau yang terkait reklamasi direncanakan di tempat baru dan investornya lain,” tandasnya.
Berarti, beach club yang telah dibangun tidak ada masalah ?, Witaya mengungkapkan masih proses. “Perkaranya masih berjalan dan kami masih koordinasi dengan kejaksaan,” tukasnya. ***
Tag
- # beach club
- # investor
- # sebelah barat
- # bpn badung
- # kelompok nelayan
- # gmk dan ms
- # tebing emas estate
- # kombes satake
- # cipta kerja
- # cipta kerja
- # reskrimum polda bali
- # satake bayu setianto
- # kabid humas
- # polda bali
- # pantai melasti
- # provinsi bali
- # kabupaten badung
- # desa ungasan
- # kuta selatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Sinopsis My Fiction, Drama Thriller Jepang yang Dibintangi Yuta Tamamori
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya