Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah merancang sebuah buku panduan bagi wisatawan asing di Bali.
Buku tersebut diberi nama Does and Doesn't yang secara umum mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Buku panduan Does and Doesn't dibuat merespon banyaknya ulah WNA di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan buku panduan tersebut telah selesai dirancang oleh tim termasuk di dalamnya adalah Polda Bali, Kemenkumham dan stakeholder pariwisata.
Peluncuran buku Does and Doesn't akan diumumkan dan diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam bulan ini. Karena masih menunggu hari baik atau dewasa ayuning dalam kalender Bali.
"Akan diumumkan oleh Pak Gubernur dalam bulan ini. Tinggal menunggu dewasa ayuning karena di Bali kan nyari hari baik. Jadi tinggal tunggu hari baik," terang Tjok Bagus Pemayun kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Sabtu, (27/5/2023).
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, buku Does and Doesn't itu ditujukan khusus kepada WNA agar bisa menciptakan citra baik bagi pariwisata Bali yang berbasis budaya dan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.
Buku panduan itu kata dia, nantinya akan disosialisasikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), maskapai penerbangan Internasional yang masuk ke Bali, pintu-pintu masuk Bali seperti bandara dan pelabuhan serta pelaku pariwisata dan stakeholder terkait lainnya.
"Kita akan giat sosialisasikan buku panduan tersebut dan memberikan kepada WNA saat sampai di pintu masuk. Nanti akan diselipkan di paspornya sehingga tidak ada alasan wisatawan tidak mengetahui lagi," tambah Pemayun.
Baca Juga: Pelaku Penjambret Kalung Emas Milik WNA Diamankan Polsek Kuta
Pemayun mengatakan di dalam buku panduan Does and Doesn't tersebut, juga mempertegas poin-poin yang tertuang dalam undang-undang, Perda, dan Pergub. Jadi apabila ada pelanggaran, hukumannya akan disesuaikan dengan konstitusi dan regulasi.
"Dan tentu dalam hukumannya nanti sesuai dengan regulasi yang ada misalnya dia ada kesalahan tidak menggunakan helm dia harus ikuti undang-undang lalu lintas, kalau dia menyalahgunakan visa maka ditindak dengan undang-undang keimigrasian. Jadi seperti itu yang kita lakukan sehingga WNA juga sudah langsung mengetahui di awal," tandas Pemayun. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
4 Negara Tetangga Dihadirkan sebagai Kontingen Badung Sport Tourism 2023
-
Dan Terjadi Lagi! Viral Bule Perempuan Pamer Kemaluan di Bali, Tak Hanya Deportasi, Netizen Juga Tuntut Ini
-
Tidur Di Trotoar Gegara Mabuk, Bule Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar
-
Viral Wanita WNA Pamer Kemaluan di Jalanan Bali, Ni Luh Djelantik: Bali Tidak Perlu Turis Sampah!
-
Viral Bule Cantik Stres Menari Bugil di Bali, Keimigrasian: Dia Sembuh, Kita Deportasi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali