Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah merancang sebuah buku panduan bagi wisatawan asing di Bali.
Buku tersebut diberi nama Does and Doesn't yang secara umum mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Buku panduan Does and Doesn't dibuat merespon banyaknya ulah WNA di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan buku panduan tersebut telah selesai dirancang oleh tim termasuk di dalamnya adalah Polda Bali, Kemenkumham dan stakeholder pariwisata.
Peluncuran buku Does and Doesn't akan diumumkan dan diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam bulan ini. Karena masih menunggu hari baik atau dewasa ayuning dalam kalender Bali.
"Akan diumumkan oleh Pak Gubernur dalam bulan ini. Tinggal menunggu dewasa ayuning karena di Bali kan nyari hari baik. Jadi tinggal tunggu hari baik," terang Tjok Bagus Pemayun kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Sabtu, (27/5/2023).
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, buku Does and Doesn't itu ditujukan khusus kepada WNA agar bisa menciptakan citra baik bagi pariwisata Bali yang berbasis budaya dan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.
Buku panduan itu kata dia, nantinya akan disosialisasikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), maskapai penerbangan Internasional yang masuk ke Bali, pintu-pintu masuk Bali seperti bandara dan pelabuhan serta pelaku pariwisata dan stakeholder terkait lainnya.
"Kita akan giat sosialisasikan buku panduan tersebut dan memberikan kepada WNA saat sampai di pintu masuk. Nanti akan diselipkan di paspornya sehingga tidak ada alasan wisatawan tidak mengetahui lagi," tambah Pemayun.
Baca Juga: Pelaku Penjambret Kalung Emas Milik WNA Diamankan Polsek Kuta
Pemayun mengatakan di dalam buku panduan Does and Doesn't tersebut, juga mempertegas poin-poin yang tertuang dalam undang-undang, Perda, dan Pergub. Jadi apabila ada pelanggaran, hukumannya akan disesuaikan dengan konstitusi dan regulasi.
"Dan tentu dalam hukumannya nanti sesuai dengan regulasi yang ada misalnya dia ada kesalahan tidak menggunakan helm dia harus ikuti undang-undang lalu lintas, kalau dia menyalahgunakan visa maka ditindak dengan undang-undang keimigrasian. Jadi seperti itu yang kita lakukan sehingga WNA juga sudah langsung mengetahui di awal," tandas Pemayun. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
4 Negara Tetangga Dihadirkan sebagai Kontingen Badung Sport Tourism 2023
-
Dan Terjadi Lagi! Viral Bule Perempuan Pamer Kemaluan di Bali, Tak Hanya Deportasi, Netizen Juga Tuntut Ini
-
Tidur Di Trotoar Gegara Mabuk, Bule Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar
-
Viral Wanita WNA Pamer Kemaluan di Jalanan Bali, Ni Luh Djelantik: Bali Tidak Perlu Turis Sampah!
-
Viral Bule Cantik Stres Menari Bugil di Bali, Keimigrasian: Dia Sembuh, Kita Deportasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak
-
Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi