Suara Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2023 tentang beberapa kewajiban dan larangan untuk warga negara asing.
Surat Edaran itu menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali. Mulai dari pelanggan lalu lintas, penyalahgunaan izin tinggal sampai penodaan tempat suci di Bali.
Setelah dipelajari, salah satu penyebab banyaknya pelanggan yang dilakukan WNA terutama di tempat-tempat suci itu disebabkan oleh guide atau pemandu wisata yang tidak memahami kondisi alam, budaya dan tradisi Bali.
Sehingga Gunernur Bali Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 tersebut mewajibkan setiap guide atau pemandu wisata harus memiliki lisensi. Hal itu tertuang di poin e Surat Edaran tersebut.
"Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali," ujar Koster saat membacakan Suara Edaran di Kantor Gubernur Bali, Rabu, (31/5/2023).
Koster mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota serta instansi dan stakeholder terkait untuk segera menerapkan Surat Edaran tersebut mulai hari ini.
"Surat Edaran ini mulai berlalu sejak tanggal ditetapkannya. Jadi mulai berlaku hari ini," imbuhnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
10 Lagu Piala Dunia Terbaik Sepanjang Massa, Nomor Dua Masih Favorit Dunia
-
Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membentuk Hidupmu
-
Manchester United Siapkan Rp2 Triliun Kejar Tanda Tangan Gelandang Dortmund
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Piala Dunia 2026 Tanjung Verde vs Arab Saudi, Laga Panas Demi Tiket 32 Besar
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Melawan AI, Naoki Urasawa Rilis Manga Baru Bertema Eksistensi Manusia!
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit