Suara Denpasar – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi belum menyerah atas dua putusan gugatan cerai istrinya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dia mengajukan langkah lain untuk mempertahankan rumah tangga dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menguatkan putusan majelis hakimPA Purwakarta belum berkekuatan hukum tetap alias in kracht. Kang Dedi melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dilihat dari SIPP PA Purwakarta, Dedi Mulyadi sudah menerima salinan putusan banding yang menguatkan putusan PA Purwakarta, yakni mengambulkan gugatan Anne Ratna. Yakni berupa talak 1 ba'in sugra dari Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna.
Kemudian, pada Kamis, 25 Mei 2023, kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah secara resmi mengajukan kasasi melalui PA Purwakarta.
Aa Ojat mengakui kliennya mengajukan kasasi ke MA. Dia mendapat surat kuasa khusus pada 24 Mei 2023 dan telah mendaftarkan kasasi dengan Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan banding PTA Bandung terungkap bahwa majelis hakim banding menguatkan PA Purwakarta. Majelis hakim tidak lagi menjadikan tuduhan Anne Ratna sebagai pertimbangan.
Yakni tuduhan Dedi Mulyadi tidak memberikan nafkah lahir dan batin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hati Anne Ratna.
Majelis hakim mengambil pertimbangan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Kang Dedi dan Ambu Anne, sudah berpisah rumah dan ranjang, hingga Ambu Anne enggan melanjutkan rumah tangga dengan Kang Dedi. (*)
Baca Juga: 5 Kejadian Besar Seputar Kang Dedi Mulyadi dalam Setahun Terakhir, Bukan Cuma Cerai dari Ambu Anne
Berita Terkait
-
Ini 8 Alasan Banding Cerai Kang Dedi Mulyadi Ditolak Hakim, Ternyata...
-
Finish?! Upaya Banding Kang Dedi Mulyadi Ditolak dan Resmi Duda, Anne Ratna Mustika Sah Janda
-
Terima Putusan Cerai! Ambu Anne Bahagia, Langsung Nonton Konser Noah, Kang Dedi: Gelisah, Hatinya Gak Karuan
-
Resmi Menjanda! Ekspresi Ambu Anne Jelang dan Pasca Putusan Sidang Perceraian dengan Kang Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Sedih atau Bahagia?
-
Putusan Sah! Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Resmi Cerai Hari Ini, Ambu Anne Posting Foto Menangis: Alhamdulillah..
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung-Sukabumi Kamis 18 Februari 2026
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Ketua DPRD Bogor dan Bupati Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Gelora Pakansari
-
Tarawih Perdana Masjid Nurul Wathon Pakansari, Jamaah Meluber Hingga Selasar
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan