Suara Denpasar - Pasangan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya resmi berpisah. Kang Dedi Mulyadi resmi duda, dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sah menjadi janda.
Kepastian ini setelah upaya banding yang diajukan Kang Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ditolak. Majelis hakim banding PTA Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Diketahui, dalam putusan tanggal 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut
Terungkap dari SIPP PA Purwakarta bahwa setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. Akan tetapi, terungkap bahwa pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah," demikian amar putusan banding bernomor Putusan nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg dikutip Suara Denpasar dari laman Mahkamah Agung, 23 Mei 2023.
Majelis hakim banding ini diketuai Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.
Majelis hakim banding juga membebankan biaya perkara terhadap pembanding Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.
Belum ada informasi lebih lanjut apakah Kang Dedi menerima putusan ini atau kah mengajukan kasasi. Yang jelas, proses perceraian ini sudah berlangsung panjang. Perkara ini dimulai dengan gugatan ke PA Purwakarta pada 19 September 2022.
Setelah melalui proses mediasi yang gagal, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akhirnya pada 22 Februari 2023 majelis hakim PA Purwakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat Anne Ratna Mustika, yakni meminta agar Kang Dedi menjatuhkan talak terhadapnya.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Tampak Menangis Usai Resmi Cerai dengan Kang Dedi Mulyadi, Kenapa?
"Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Dedi Mulyadi, red) terhadap penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Lia Yuliasih, S.Ag. tersebut.
Majelis hakim PA Purwakarta juga membebankan biaya perkara terhadap penggugat Dedi Mulyadi sebesar Rp875 ribu. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Nyanyi Buka Topeng, Sambil Goyang Gembira, Sindir Kang Dedi Mulyadi?
-
Hari Ini Resmi Cerai Dengan Dedi Mulyadi, Ini Tanggapan Anne Ratna Mustika Tentang Dua Periode Bupati Purwakarta
-
Resmi Cerai Dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Menangis Terharu: Alhamdulillah...
-
Putusan Sah! Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Resmi Cerai Hari Ini, Ambu Anne Posting Foto Menangis: Alhamdulillah..
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek