Suara Denpasar – Media sosial masih ramai membahas video viral yang menyebut Bupati Purwakarta kegep sedang di hotel bersama pria di sebah hotel di Yogyakarta. Yang mengejutkan, sebetulnya Anne Ratna belum resmi cerai dari Kang Dedi Mulyadi.
Kabar terkait tudingan Ambu Anne sedang di hotel bersama di pria ini awalnya diunggah akun TikTok @yachendroe, Minggu (21/5/2023).
"Warga Purwakarta pasti tau siapa wanita itu?" tulis dalam video tersebut.
Dalam video itu memang terlihat perempuan mengenakan hijab putih, baju putih, dan celana jins. Dari cara berjalannya, memang mirip dengan Ambu Anne.
Sejumlah netizen memaklumi. Terutama mereka yang mengira Ambu Anne sudah resmi menjanda.
"Biarin aja dah single kan woey, eh tp lakiknya sapose etaaa? kepo," tulis @nadia_savha
"Biarin lah.. bebas donk.. kan ga punya suami.. apanya yang salah," kata @wukti7
Lantas, benarkah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sudah resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi? Ternyata secara hukum, Ambu Anne dan Kang Dedi belum resmi cerai.
Sebab, putusan PA Purwakarta maupun banding PTA Bandung belumberkuatan hukum tetap atau in kracht. Sebab, pada 25 Mei 2023 lalu Kang Dedi masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Itu seperti terlihat di SIPP PA Purwakarta, Dedi Mulyadi mengajukan kasasi lewat PA Purwakarta atas putusan banding yang menguatkan putusan PA Purwakarta.
Diketahui, putusan PA Purwakarta adalah menjatuhkan talat satu ba'in sugra dari Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna Mustika.
Majelis hakim tidak lagi menjadikan tuduhan Anne Ratna sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusannya.
Diketahui, sebelumnya Anne Ratna dalam gugatannya menuduh Dedi Mulyadi tidak memberikan nafkah lahir dan batin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hati Anne Ratna.
Majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, keduanya sudah berpisah rumah dan ranjang, hingga Anne Ratna enggan melanjutkan rumah tangga dengan Dedi Mulyadi.
Belum ada pernyataan resmi dari Anne Ratna Mustika terkait tudingan tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Warga Purwakarta Wajib Tau Nih Isi Pantun Bupati Anne Ratna, Mantan Istri Kang Dedi Mulyadi Bahas Tambal Ban
-
Viral! Video Mirip Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Terciduk Menginap di Hotel Mewah di Yogyakarta dengan Seorang Laki-laki
-
Wanita Mirip Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Hotel Bareng Pria, Permadi Arya Singgung Penutupan Gereja
-
Ribuan Emak-Emak Serbu Bupati Purwakarta Ambu Anne di GOR Purnawarman, Lhoh Ada Apa?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
BBCA Diborong, BMRI Dilepas Asing Saat IHSG Ditutup Menguat
-
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
-
Nelayan di Toli-Toli Sulit Jangkau Ikan Bernilai Tinggi, Bisakah Rumpon Portabel Jadi Solusi?
-
Menjinakkan "Asisten Otonom": Redefinisi Kendali Manusia di Era Agentic AI
-
Daftar 26 Kesepakatan Indonesia-Singapura Hasil Pertemuan Prabowo dan Lawrence Wong
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
5 Cara Layering Serum yang Tepat agar Wajah Glowing dan Skincare Bekerja Maksimal