Suara Denpasar – Media sosial masih ramai membahas video viral yang menyebut Bupati Purwakarta kegep sedang di hotel bersama pria di sebah hotel di Yogyakarta. Yang mengejutkan, sebetulnya Anne Ratna belum resmi cerai dari Kang Dedi Mulyadi.
Kabar terkait tudingan Ambu Anne sedang di hotel bersama di pria ini awalnya diunggah akun TikTok @yachendroe, Minggu (21/5/2023).
"Warga Purwakarta pasti tau siapa wanita itu?" tulis dalam video tersebut.
Dalam video itu memang terlihat perempuan mengenakan hijab putih, baju putih, dan celana jins. Dari cara berjalannya, memang mirip dengan Ambu Anne.
Sejumlah netizen memaklumi. Terutama mereka yang mengira Ambu Anne sudah resmi menjanda.
"Biarin aja dah single kan woey, eh tp lakiknya sapose etaaa? kepo," tulis @nadia_savha
"Biarin lah.. bebas donk.. kan ga punya suami.. apanya yang salah," kata @wukti7
Lantas, benarkah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sudah resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi? Ternyata secara hukum, Ambu Anne dan Kang Dedi belum resmi cerai.
Sebab, putusan PA Purwakarta maupun banding PTA Bandung belumberkuatan hukum tetap atau in kracht. Sebab, pada 25 Mei 2023 lalu Kang Dedi masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Itu seperti terlihat di SIPP PA Purwakarta, Dedi Mulyadi mengajukan kasasi lewat PA Purwakarta atas putusan banding yang menguatkan putusan PA Purwakarta.
Diketahui, putusan PA Purwakarta adalah menjatuhkan talat satu ba'in sugra dari Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna Mustika.
Majelis hakim tidak lagi menjadikan tuduhan Anne Ratna sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusannya.
Diketahui, sebelumnya Anne Ratna dalam gugatannya menuduh Dedi Mulyadi tidak memberikan nafkah lahir dan batin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hati Anne Ratna.
Majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, keduanya sudah berpisah rumah dan ranjang, hingga Anne Ratna enggan melanjutkan rumah tangga dengan Dedi Mulyadi.
Belum ada pernyataan resmi dari Anne Ratna Mustika terkait tudingan tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Warga Purwakarta Wajib Tau Nih Isi Pantun Bupati Anne Ratna, Mantan Istri Kang Dedi Mulyadi Bahas Tambal Ban
-
Viral! Video Mirip Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Terciduk Menginap di Hotel Mewah di Yogyakarta dengan Seorang Laki-laki
-
Wanita Mirip Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Hotel Bareng Pria, Permadi Arya Singgung Penutupan Gereja
-
Ribuan Emak-Emak Serbu Bupati Purwakarta Ambu Anne di GOR Purnawarman, Lhoh Ada Apa?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung