Suara Denpasar - Banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang tersangkut beragam kasus. Dari persoalan kredit macet, pengurus yang nakal, dan berakhir pada kasus hukum. Tentu, semua pihak menyayangkan beragam kasus yang terjadi dan menimpa lembaga perkreditan yang dimiliki desa adat tersebut.
Berikut analisa dan tulisan Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali. "Adakah solusi untuk memperbaiki LPD yang macet?
Sebagaimana kita ketahui sebagian besar LPD yang macet dikarenakan oleh pengurusnya tersangkut permasalahan hukum (TP. Korupsi). Saat sebuah LPD diperiksa oleh Penyidik, maka kebanyakan LPD tersebut tidak lagi beroperasi, dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan/Penyidikan," ungkapnya.
Alasan klasik tersebut terkadang digunakan Pengurus LPD sebagai bentuk upaya pembelaan diri (padahal upaya Penyidikan oleh APH tidak menghentikan bisnis proses LPD) dari tuntutan para nasabah yang menginginkan dana tabungan/deposito mereka cepat kembali, walaupun sebenarnya LPD tidak mampu mengembalikan disebabkan tata Kelola penyaluran kredit banyak bermasalah (macet) oleh karena mengabaikan prinsip kehari-hatian dalam penyaluran kredit.
Salah satu masalah utama LPD adalah “Kredit”. Penyaluran kredit yang mengabaikan aturan yang seharusnya, menyebabkan potensi kredit macet menjadi “bom waktu” bagi pengelolaan LPD. Terlepas dari banyaknya modus penyaluran kredit (seperti kredit besar tanpa jaminan, kredit melebihi pagu yang ditentukan atau kredit kepada orang yang telah terblacklist perbankan), semuanya berpotensi besar menimbulkan “kredit macet”, adakah solusi untuk menyelesaikannya?
Penulis berusaha memahami posisi pengurus LPD (biasanya pengurus baru yang menggantikan pengurus lama) untuk menangani permasalahan seperti ini.
Disaat Pengurus LPD sengaja menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi mereka ataupun menguntungkan orang lain, maka ditarik keranah korupsi (karena lingkup keuangan negara/perekonomian negara).
Bagaimana jika, disaat Pengurus LPD membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah kredit macet (akibat kekeliruan pengurus lama atau Debitor yang membandel), kemanakah mereka bersandar? Kemanakan mereka “mesadu” dan mengadu?
Mengadu kepada Bendesa Adat, upaya yang paling pertama dapat dilakukan pengurus LPD, akan tetapi tentu akan menghadapi masalah terkait kredit macet yang nasabahnya orang-orang diluar Desa Adat dan bahkan warga dari luar pulau.
Baca Juga: Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali
Sekalipun Paruman Adat dilakukan berulang kali, tetap saja tidak menemukan solusi terhadap Debitor (macet) dan yang membandel (sengaja tidak mau bayar kredit). Hasil Paruman Adat pasti tetap menekankan agar Pengurus LPD untuk berupaya maksimal lagi dalam menarik kredit macet. Penerapan sanksi adat tentu juga memiliki keterbatasan terhadap warga luar adat karena keberlakuan hukum adat memiliki keterbatasan.
Mengadu kepada LP-LPD, tentu tupoksi LP-LPD hanya sebatas monitoring laporan keuangan LPD, bukan masuk pada teknis penagihan Kredit macet. LP-LPD hanya dapat melakukan pembinaan teknis dan tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan penyaluran kredit bermasalah. LP-LPD hanya menyarankan langkah-langkah penagihan yang tentunya menyelaraskan dengan Awig-awig yang menjadi dasar operasional LPD.
Mengadu kepada Dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) atau Majelis Desa Adat (MDA), tentu sama ranahnya pada tatanan kebijakkan, tidak masuk pada teknis penagihan. Kalaupun dilakukan koordinasi, tentu arahnya kembali pada Pengurus LPD untuk menagih sesuai SOP penagihan kredit macet.
Siapa yang bisa membantu Pengurus LPD dalam kondisi seperti itu? Menurut penulis, dikarenakan perjanjian kredit antara LPD dengan nasabah merupakan ranah perdata, maka upaya keperdataan tentu yang dapat menyelesaikannya. Kalaupun menggunakan jasa Advocat dalam penyelesaian permasalahan a quo, bisa saja, akan tetapi itu membutuhkan biaya yang akan menjadi tanggungan LPD.
Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan tangan Negara untuk hadir membantu LPD. Jika merujuk pada konsep negara hukum kesejahteraan dimana adanya kewajiban pemerintah untuk melakukan service public yakni penyelengaraan kepentingan umum.
Pemerintah diberi kewenangan yang luas untuk melepaskan diri dari hukum formal yang kaku sehingga dapat melakukan aktivitasnya dengan leluasa. Pemberian kewenangan yang luas dan kemudian dikenal dengan ajaran freis ermessen atau pouvoir dicretionare yang secara sederhana dapat dirumuskan sebagai “kemerdekaan Pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial”.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Apa Itu Rudal Tomahawk? Senjata Jarak Jauh yang Tewaskan Ratusan Anak di iran
-
5 Rekomendasi Takjil Warna Biru yang Unik untuk Buka Puasa, Cantik dan Instagramable
-
Tunik Bini Sah Modelnya Seperti Apa? Viral Jadi Tren Baju Jelang Lebaran 2026
-
8 HP Kamera Terbaik dari yang Termurah hingga Flagship, Mulai Rp1 Jutaan
-
Reaksi Bojan Hodak usai Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia
-
Seorang Istri Diamuk Suami Gara-Gara Bukber Tak Izin dan Duduk Dekat Cowok
-
Daftar ATM Mandiri Pecahan Rp20.000 di Yogyakarta untuk THR Lebaran 2026
-
Pemerintah: Harga BBM Tidak Akan Naik hingga Lebaran
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT