Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai termohon dalam praperadilan yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., tidak hadir dalam sidang perdana, Senin 10 April 2023.
Tidak hadirnya tim Kejati Bali itu dengan sendirinya membuat Hakim praperadilan PN Denpasar Agus Akhyudi, S.H, M.H., akhirnya menunda sidang sampai pekan depan.
Kasak-kusuk beredar mengabarkan Kejati Bali akan mengibarkan bendera putih dalam kasus ini. Atau kasus akan dihentikan dengan keluarnya SP3.
Namun, hal itu dibantah oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Agus Sabana. Ungkap dia, ketidakhadiran tim Kejati Bali karena masih dalam proses mempelajari dokumen dan konsultasi tim.
"Alasan ketidakhadiran sidang praperadika hari ini karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim. Oleh karena terdapat tiga perkara praperadikan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, gak bisa secara parsial. Maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda," paparnya.
Di bagian lain Kuasa hukum Rektor Unud I Gede Pasek Suardika atau GPS menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali.
Hanya saja, untuk praperadilan sendiri tentu materi pokoknya adalah agar status tersangka terhadap kliennya bisa dicabut.
Atau status tersangka bisa dibatalkan dengan argumentasi hukum yang sudah dilayangkan. Dia juga berharap, Kajati Bali yang baru bisa bijak menanggapi kasus ini.
Mungkin dengan menggela ekspose ulang dan lebih relevan lagi dengan adanya SP3. "Kalau masalah administrasi (di Unud) ada kurang, (kami) diajari. Kalau pidana jauh sekali," ungkap Pasek.
Baca Juga: Kemana Dana SPI Mengalir? BEM Unud Sebut Ada Gedung Rusak dan Mahasiswa Belajar Lesehan
Maksud dia, dengan SPI soal kerugian negara seperti disangkakan oleh jaksa berdasar audit lembaga yang berwenang malah menyatakan Unud dengan adanya SPI bukan rugi, tapi malah menambah kekayaan negara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026