Suara Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian 22 gunung yang berada di seluruh Bali. Karena gunung masuk dalam kawasan yang disucikan.
Pelarangan itu disampaikan saat membacakan surat edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 di Kantor Gubernur Bali pada 31 Mei 2023 lalu. Larangan pendakian itu bahkan akan dibuatkan Perda (Peraturan Daerah).
Larangan itu menyusul beberapa aktivitas tak senonoh yang dilakukan oleh warga negara asing ketika mendaki gunung di Bali. Mulai dari pose tanpa busana sampi membuat video dewasa di atas gunung.
Karena itu Koster melarang pendakian untuk umum. Hanya bisa dilakukan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan kebencanaan. Tidak lagi untuk berwisata.
Setelah larangan itu disampaikan, banyak pihak menolak tegas kebijakan Gubernur Bali itu. Termasuk diantaranya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati.
Menurut Asmara, penutupan pendakian bukan suatu kebijakan yang bijaksana. Sebab banyak masyarakat yang bekerja sebagai pemandu pendakian. Mestinya dimaksimalkan saja bahwa setiap pendakian harus didampingi oleh pemandu.
Terkait polemik tersebut, Ombudsman Provinsi Bali menilai larangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali tersebut tentunya memiliki tujuan. Hanya saja kalau menutup total akan memberikan dampak yang tidak baik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Dia mengatakan mestinya yang harus dilakukan pemerintah adalah mensosialisasikan Does and Doesn't khusus untuk gunung kepada para pendaki.
"Kebijakan itu pasti ada dasarnya yah, tapi sebenarnya yang terpenting itu kalau ada boleh dan tidak boleh (does and doesn't) atau aturan ketika naik gunung seharusnya aturannya itu yang disosialisasikan," kata Sri Widhiyanti kepada Suara Denpasar saat ditemui di Kantor Ombudsman Bali, Kamis (8/6/2023).
Karena menurut Sri, hampir setiap titik di Bali itu kawasan suci, tidak hanya gunung, tetapi juga pantai. Maka yang terpenting dilakukan adalah memperkuat sosialisasi tentang norma-norma dan aturan-aturan di kawasan suci tersebut.
Lebih lanjut, Sri Widhiyanti menjelaskan kepentingan setiap pendaki itu berbeda. Tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin berwisata saja, tetapi juga untuk kepentingan konservasi dan penelitian pendidikan.
"Karena pendakian gunung itu juga misalnya untuk kegiatan konservasi lingkungan, penelitian untuk kebutuhan pendidikan, karena kegiatan di gunung itu juga banyak yah. Apa betul itu dilarang juga. Kalau ditutup total kan kegiatan konservasi dan penelitian pendidikan akhirnya juga terbatas," tandasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan