- KPAI mengimbau orang tua selektif memilih tempat penitipan anak menyusul kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
- Orang tua wajib memeriksa izin operasional, fasilitas, jadwal kegiatan, serta latar belakang pengasuh sebelum menitipkan anak mereka.
- Polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada 25 April 2026 karena tempat tersebut beroperasi tanpa izin dan melakukan kekerasan.
Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengingatkan orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Menurut Diyah, ada sejumlah hal mendasar yang wajib diperhatikan sebelum menitipkan anak, terutama terkait legalitas dan transparansi pengelola daycare.
“Wajib bagi orang tua ketika akan menitipkan anak di day care untuk mengetahui izin operasional daycare,” ujarnya kepada Suara.com, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, orang tua juga diminta memahami aktivitas harian yang dijalankan oleh pihak daycare. Ia menekankan pentingnya pengecekan langsung fasilitas, tidak hanya melihat dari luar atau berdasarkan promosi.
“Mengetahui jadwal daily activities. Cek fasilitas hingga ke dalam gedung,” jelas Diyah.
Kemudian yang tak kalah penting, menurutnya, adalah memastikan siapa saja yang berinteraksi langsung dengan anak.
Diyah juga menyoroti pentingnya keterbukaan antara pihak daycare dan orang tua sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Mengetahui latar belakang pengasuh dan pendidik. Serta adanya keterbukaan antara daycare dengan orang tua,” ucapnya.
Tak Berizin
Baca Juga: Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
Pihak kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan mengenai praktik tidak manusiawi di mana pengelola diduga menidurkan balita di lantai tanpa pakaian serta mengikat tangan dan kaki mereka.
Belakangan terungkap kalau Daycare Little Aresha selama ini beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kekinian mulai melakukan pendataan ulang terhadap seluruh daycare di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah