Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Diantaranya, Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 - 19 Juni 2023 di kantor KPU masing-masing Kabupaten/Kota ataupun melalui aplikasi Siakba.kpu.go.id.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan semua masyarakat bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat-syarat pencalonan.
Dia berharap agar masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
"Saya berharap semua orang yang mau berkontribusi terhadap pemilu ini silahkan daftarkan diri. Kan sangat gampang dan tidak ada dipungut biaya apapun," kata Lidartawan kepada Suara Denpasar, Senin (12/6/2023).
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Waduh! Erick Thohir Diminta Coret Shin Tae yong karena Ini, PSSI Segera Bahas Kontrak?
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah 8 Kabupaten/Kota (Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota denpasar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Berita Terkait
-
Lidartawan Sarankan Masyarakat Bali Daftar Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berikut Jadwalnya
-
Coach Teco Tak Terima Bali United Dihina Begini Usai Kalahkan PSM Makassar, Netizen: Faktanya Emang Begitu
-
Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
-
MDA Imbau Bendesa yang ikut Pemilu 2024 Lepas Jabatan, KPU Bali: Sudah Ada Surat Kemendagri
-
Wisata Jembatan Kaca di Bali: Menjelajahi Keindahan Alam dari Ketinggian
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi