/
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:00 WIB
JBM (Blur) didampingi petugas Imigrasi Denpasar (Dokumen Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)

Suara Denpasar - Bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial JBM (35) akan dideportasi hari ini oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sebelumnya JBM ditahan oleh Polresta Denpasar karena nekat mengendarai angkot tanpa izin mengemudi. Dia sempat viral di media sosial lantaran mengendarai angkot dan sering berseliweran di jalanan Bali.

JBM kemudian dilimpahkan ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu (14/6) malam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, JBM terbukti melanggar undang-undang sehingga akan dideportasi. 

Saat ini yang JBM sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” ujar Tedy pada Kamis, (15/6/2023).

JBM akan diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Los Angeles, AS.

"Sore hari ini akan dideportasi langsung ke Los Angeles, transit di Taiwan," tutup Tedy Riyandi (*/Ana AP)
 

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Viral Bule Perempuan Pamer Kemaluan di Bali, Tak Hanya Deportasi, Netizen Juga Tuntut Ini

Load More