/
Rabu, 14 Juni 2023 | 11:30 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak (suara.com)

Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial MRD yang melanggar ketertiban umum karena mengamuk di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Pria berusia 30 itu dideportasi karena membuat keributan dengan membawa senjata tajam yang ia lakukan pada 9 Juni 2023 lalu. Hal itu tentunya membahayakan masyarakat sekitar dan berpotensi bisa melukai orang lain.

“Berdasarkan surat rekomendasi kepolisian, kami deportasi pelaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dikutip dari Antara pada Rabu, (14/6/2023).

Saat diinterogasi oleh petugas, MRD mengaku bahwa tindakannya itu hanyalah tiruan karena ia tengah terpengaruh oleh minuman keras. Pemicu awalnya, Ia nekat melakukan itu karena kesal kehilangan kartu ATM .

Selain dideportasi, MRD juga dijerat dengan pasal 102 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang membuatnya dilarang untuk memasuki wilayah NKRI paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.

WNA berinisial MRD itu diketahui tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dan ia memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Ia dikembalikan ke negara asalnya pada Selasa, 13 Juni 2023 menggunakan penerbangan dari maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 tujuan Kanada.

MRD sendiri mengaku bahwa tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berinvestasi pada perusahaan yang ia dirikan. Perusahaan tersebut diakuinya bergerak di bidang Real Estate.

Akan tetapi, belum diketahui bagaimana nasib perkembangan terkait investasinya itu saat ini. (*/Ana AP)

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Tegaskan WNA Wajib Tunduk Pada Regulasi NKRI, Gubernur Wayan Koster Keluarkan Edaran Begini

Load More