/
Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:48 WIB
Direktur Utama PT Tebing Mas Estate, Made Sukalama (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Made Sukalama, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti akhirnya mengeluarkan unek-uneknya.

Kepada awak media, dia menuding ada oknum perwira Polda Bali yang menjadi broker tanah yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kok bisa? Dia menjelaskan, sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua oknum perwira di Polda Bali yang menghubungi dirinya. Keberanian dirinya membongkar nama-nama oknum perwira itu karena merasa dalam proses hukum yang memnimpanya ada keanehan dan fakta yang terpenggal.

"Saya merasa ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan," kata Dirut PT Tebing Emas 2020-2023 itu. Ungkap dia, saat dirinya sebagai pelappor. Sukalama dan Kasim Gunawan selaku pemegang saham PT Tebing Mas Estate, bersama Hendryco bertemu dengan perwira Polda Bali berinisial Kombes SU.

Pertemuan tertutup itu berlangsung pada 8 Agustus 2022. Kedatangan pihak PT Tebing Mas Estate untuk meminta petunjuk yang bersangkutan. Di mana, Kombes SU mengatakan bahwa Sukalama akan dijadikan tersangka. "Saat itu, saya berusaha menjelaskan duduk persoalannya," terangnya.

Juga menyatakan pengurukan yang terjadi dilakukan oleh Gusti Made Kadiana. Seperti ini penjelasan saya. Lalu Kombes SU menyampaikan kepadanya, apabila tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual. Maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan. Hal ini juga menurut Kombes SU berdasar arahan atasan Kombes SU.

"Penyambapain Pak Dir ini dan didengar oleh Kasim Gunawan dan Hendryco," sebutnya.
Hal yang sama juga dilakukan oknum penyidik berinisial AKBP IM. Senada dengan Kombes SU, bahwa jika tanah dijual ke pembeli maka kasus akan dihentikan. "Jadi saya berpikir, sebenarnya apa yang terjadi? Mengapa harus menjual tanah," ungkapnya penuh tanda tanya. Apalagi, AKBP IM, berusaha untuk bertemu empat mata dengan salah seorang pemegang saham tersebut. Namun permintaan itu selalu ditolak dan diarahkan ke penasihat hukum mereka

"Akhirnya kami ditetapkan menjadi tersangka. Saya akan memperjuangkan dan menindaklannjuti surat saya ini sampai kepada Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan juga kepada Kadiv Propam Mabes Polri," terang pria yang kini berjuang mencari keadilan dalam kasusnya itu.

Sukalama memgirimkan surat permintaan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI. Pun Bapak Irwasum Polri, Bapak Kadiv Propram Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Bali, Bapak Kabid, Propam Polda Bali, dan Bapak Kabidkum Polda Bali. "Saya memohon perlindungan dan asistensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali," tukasnya, Jumat 16 Juni 2023. ***

Baca Juga: Disorot BCW, Kepercayaan Terhadap Kejari Badung Menurun

Load More