Suara Denpasar - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dengan sendirinya membuat kepercayaan publik menurun atas kinerja kejaksaan dalam "perang" melawan tindak pidana korupsi.
Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Badung, yang sebelumnya menetapkan Sekretaris KPU Badung, Gusti Made Wiraguna sebagai tersangka, wajar menimbulkan tandatanya masyarakat.
Hal itu pun mendapat sorotan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menegaskan, Kejari Badung mesti membeberkan secara lugas alasan dibalik keluarnya SP-3 atau penghentian penyidikan, selain menegaskan dengan mengatakan ‘’tidak ditemukan adanya kerugian negara’’.
Tapi ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut KUHAP, setidaknya pasti sudah ada sekurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, atau indikasi perbuatan melawan hukum.
BCW meminta dijelaskan ke publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung tersebut, dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.
Karena bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada publik, apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah Sekretaris, timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.
‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ kata Putu Wirata Dwikora.
Agar masyarakat tidak berprasangka, karena hal itu dapat merugikan citra tersangka yang akhirnya dilepaskan status tersangkanya dan kejaksaan yang dalam banyak kasus memperlihatkan kinerja luar biasa membongkar kasus-kasus mega-korupsi, BCW meminta Kejari Badung membuka gamblang perihal terbitnya SP3 kasus korupsi Sekrataris KPU Badung tersebut.
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
Sebelumnya, ramai pemberitaan, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020.
Untuk itu, Pemkab Badung melalui Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan menyebutkan untuk kasus tersebut sepenuhnya ranah di KPU Badung sebagai pengguna anggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik
-
Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
4 Shio Paling Hoki 4 Mei 2026, Peluang Karier dan Rezeki Melesat