Suara Denpasar - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dengan sendirinya membuat kepercayaan publik menurun atas kinerja kejaksaan dalam "perang" melawan tindak pidana korupsi.
Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Badung, yang sebelumnya menetapkan Sekretaris KPU Badung, Gusti Made Wiraguna sebagai tersangka, wajar menimbulkan tandatanya masyarakat.
Hal itu pun mendapat sorotan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menegaskan, Kejari Badung mesti membeberkan secara lugas alasan dibalik keluarnya SP-3 atau penghentian penyidikan, selain menegaskan dengan mengatakan ‘’tidak ditemukan adanya kerugian negara’’.
Tapi ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut KUHAP, setidaknya pasti sudah ada sekurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, atau indikasi perbuatan melawan hukum.
BCW meminta dijelaskan ke publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung tersebut, dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.
Karena bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada publik, apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah Sekretaris, timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.
‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ kata Putu Wirata Dwikora.
Agar masyarakat tidak berprasangka, karena hal itu dapat merugikan citra tersangka yang akhirnya dilepaskan status tersangkanya dan kejaksaan yang dalam banyak kasus memperlihatkan kinerja luar biasa membongkar kasus-kasus mega-korupsi, BCW meminta Kejari Badung membuka gamblang perihal terbitnya SP3 kasus korupsi Sekrataris KPU Badung tersebut.
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
Sebelumnya, ramai pemberitaan, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020.
Untuk itu, Pemkab Badung melalui Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan menyebutkan untuk kasus tersebut sepenuhnya ranah di KPU Badung sebagai pengguna anggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur