Suara Denpasar - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dengan sendirinya membuat kepercayaan publik menurun atas kinerja kejaksaan dalam "perang" melawan tindak pidana korupsi.
Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Badung, yang sebelumnya menetapkan Sekretaris KPU Badung, Gusti Made Wiraguna sebagai tersangka, wajar menimbulkan tandatanya masyarakat.
Hal itu pun mendapat sorotan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menegaskan, Kejari Badung mesti membeberkan secara lugas alasan dibalik keluarnya SP-3 atau penghentian penyidikan, selain menegaskan dengan mengatakan ‘’tidak ditemukan adanya kerugian negara’’.
Tapi ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut KUHAP, setidaknya pasti sudah ada sekurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, atau indikasi perbuatan melawan hukum.
BCW meminta dijelaskan ke publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung tersebut, dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.
Karena bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada publik, apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah Sekretaris, timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.
‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ kata Putu Wirata Dwikora.
Agar masyarakat tidak berprasangka, karena hal itu dapat merugikan citra tersangka yang akhirnya dilepaskan status tersangkanya dan kejaksaan yang dalam banyak kasus memperlihatkan kinerja luar biasa membongkar kasus-kasus mega-korupsi, BCW meminta Kejari Badung membuka gamblang perihal terbitnya SP3 kasus korupsi Sekrataris KPU Badung tersebut.
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
Sebelumnya, ramai pemberitaan, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020.
Untuk itu, Pemkab Badung melalui Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan menyebutkan untuk kasus tersebut sepenuhnya ranah di KPU Badung sebagai pengguna anggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
5 Parfum Lokal Wangi Tahan Lama di Alfamart, Harga Murah Meriah
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat