/
Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:53 WIB
Direktur Utama PT Tebing Mas Estate, Made Sukalama (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Nyanyian Made Sukalama, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate membuat heboh korps baju cokelat, Polda Bali.

Dia menuding ada oknum perwira yang bermain dalam kasusnya. Bukan satu perwira polisi. Tapi ada dua yang mengaku diperintah oleh atasan mereka di Direktorat terkait. Inisialnya yakni Kombes SU dan AKBP IM.

Di mana keduanya kepada Sukalama menjelaskan bahwa kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, akan terhenti jika yang bersangkutan mau menjual tanah tersebut.

"Saya memohon perlindungan dan asistensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.

"Akhirnya kami ditetapkan menjadi tersangka. Saya akan memperjuangkan dan menindaklannjuti surat saya ini sampai kepada Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan juga kepada Kadiv Propam Mabes Polri," terang pria yang kini berjuang mencari keadilan dalam kasusnya itu.

Sukalama memgirimkan surat permintaan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI. Pun Bapak Irwasum Polri, Bapak Kadiv Propram Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Bali, Bapak Kabid, Propam Polda Bali, dan Bapak Kabidkum Polda Bali. 

Dia menjelaskan, oknum Kombes SU saat pertemuan tertutup pada pada 8 Agustus 2022 di Mapolda Bali mengatakan bahwa Sukalama akan dijadikan tersangka.

Di mana, kasus itu akan terhenti apabila tanah  SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual. Maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan. Hal ini juga menurut Kombes SU berdasar arahan atasan Kombes SU. "Penyambapain Pak Dir ini dan didengar oleh Kasim Gunawan dan Hendryco," sebutnya.

Hal yang sama juga dilakukan oknum penyidik berinisial AKBP IM. Senada dengan Kombes SU, bahwa jika tanah dijual ke pembeli maka kasus akan dihentikan.

Baca Juga: Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Bahkan, AKBP IM sempat ingin bertemu langsung dengan pemegang saham namun ditolak. Dan, akhirnya, Sukalama dijadikan tersangka dengan beberapa keanehan dan kejanggalan. ***

Load More