Suara Denpasar - Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meluruskan soal beredarnya berita yang tidak benar terkait kehadiran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong dalam sidang yang melibatkan sang istri.
Tegas Gede Putra Astawa, selaku Humas PN Denpasar bahwa dalam gugatan praperadilan dengan tersangka OH yang diiberitakan merupakan istri dari Hakim/Ketua PN Parigi Yakobus Manu.
Disampaikan sebagai berikut:
Bahwa benar Ketua PN Denpasar telah menerima Ketua PN parigi tersebut, yaitu ketika yang bersangkutan mengajukan kuasa insidentil utk mendampingi istri nya dalam persidangan.
Kuasa insidentil tesebut adalah hak yg dimiliki seseorang bukan Pengacara utk mendampingi/mewakili di depan persidangan perdata dengan syarat mempunyai hubungan kekeluargaan garis lurus sampai derajat ketiga, suami/istri. Dalam hal ini Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kewenangan untuk menolak hak seseorang tersebut yang dilindungi undang-undang, dan telah disertai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut. Dan memberikan kepercayan penuh kepada Hakim pemeriksa untuk memeriksa perkara tersebut.
Bahwa perkara praperadilan masih berjalan, sehingga tidak benar berita yg mengatakan Ketua PN mengabulkan permohonan pra tersebut. Semua keputusan atas perkara tersebut menjadi kewenangan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Melalui pernyataan tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi asumsi atau tafsiran atas situasi yang berkaitan dengan kehadiran Ketua PN Parigi di PN Denpasar. ***
Baca Juga: Gabungan Suporter Serentak Beri Dukungan untuk Timnas Indonesia, Termasuk di Denpasar
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot