Suara Denpasar-Pemilik UD Urban Wooden, Sholeh Badrus menggugat perdata pengelola Mall Beach Walk, PT Indonesian Paradise Island. Gugatan itu dilakukan karena PT Indonesian Paradise Island diduga melakukan pelanggaran perjanjian kerjasama sebagaimana dalam surat nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu bermula saat UD Urban Wooden ditunjuk untuk melakukan pengerjaan pemasangan wooden deck ulin di Area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, di Beachhwalk. Menurut Sholeh, nilai kerjasama itu senilai Rp 520.200.000.
Ketika pengerjaan rampung pada 10 November 2022. Namun dari pemeriksaan saat itu pihak Beachwalk meminta
UD Urban Wooden melakukan perbaikan. Lalu pada 12 November 2022 perbaikan itu selesai dilakukan.
Setelah pengerjaan selesai, UD Urban Wooden lalu melakukan memohon untuk pencairan uang. Lalu di tahap awal, pembayaran dilakukan sebanyak Rp 147.268.000. Dari jumlah itu jumlah yang belum dibayar sebanyak Rp372.932.000 belum dibayar.
Sholeh mengaku jika alasan tak dibayar lunas karena berdasarkan uji laboratorium, kayu yang digunakan bukanlah kayu Ulin.
"Padahal sebelum bekerja saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," katanya.
Sholeh tak menampik jika Beachwalk pernah dua kali melayangkan surat teguran. Dua sidat itu dilayangkan setelah pekerjaan selesai. Surat teguran pertama dilayangkan setelah 37 hari pekerjaan sudah selesai. Surat teguran dua dilayangkan setelah 50 hari pekerjaan sudah selesai.
"Selama bekerja tidak pernah ada teguran, tiba-tiba setelah selesai saya diperlakukan seperti ini. Tiga titik tempat yang saya kerjakan itu sudah digunakan oleh Beachwalk. Di lantai satu sudah disewakan. Saya ragu sampel kayu yang dibawa ke lab itu bukan kayu dari saya dan memang bukan kayu ulin. Saya ragu, karena saya tidak dilibatkan," ungkapnya.
Kini dia meminta keadilan agar yang pembayaran sisa itu segera dilunaskan.
Sementara itu, penasehat hukum dari PT Indonesian Paradise Island, Warsa T Bhuwana mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar banyak.
Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan adanya gugatan tersebut. "Ya betul (ada gugatan)," pungkasnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/6).
Berita Terkait
-
Mall Beachwalk Bali Digugat Perdata Gegara Tak Bayar Hutang RP370 Juta kepada Mitra
-
Prediksi Pengamat Hukum, Pertarungan SPI Unud Makin Seru Terkait Audit BPK
-
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
-
Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan, Bule Belanda Langsung Pingsan
-
Diduga Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak, Bank Plat Merah di Denpasar Digugat ke Pengadilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mauro Zijlstra Resmi ke Persija Jakarta, Bos Sebut Investasi Jangka Panjang untuk Lini Depan Tim
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian
-
Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031