Suara Denpasar - Ada pertanyaan dari awak media terkait keberadaan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.
Sebab, dalam sidang praperadilan yang dia mohonkan. Disel Astawa tak menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 Juni 2023.
Dia menyerahkan kuasa kepada dua orang penasihat hukumnya. Yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta. Keduanya terlihat mengunci mulut rapat-rapat terkait keberadaan pria yang juga anggota DPRD Bali tersebut.
Kedua pengacara itu hanya menjelaskan ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat.
Disebutkan, Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapun, termasuk kepada Kadina. "Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalaui prajuru desa adat. Dasararnya Paruman," kisahnya.
Disinggung bahhwa apakah Disel Astawa menerima uang dari investor? Sang kuasa hukum enggan berbicara.
Lanjut, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa, dan apa yang dilakukan itu berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektial. Dan mekanisme ini telah ditempuh.
"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," lagi tegasnya.
Untuk diketahui, sidang perkara Praperadilan dasarnya No. 15/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 6 Juni 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon I Wayan Disel Aastawa tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/RES.1.9./2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2022 yang dilaporkan oleh Kasat Pol PP Badung I Gusti Aagung Ketut Suryanegara. ***
Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Kepergok Selingkuh, Jeje Govinda Ancam Pisah hingga Bawa Pergi Anak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Mei 2026: Klaim Animasi Eclipse dan M1014 Apocalyptic
-
Makassar Darurat Geng Motor, Kapolres: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam
-
Review Outcome: Perjalanan Penebusan Keanu Reeves yang Mendalam dan Satire!
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri