Suara Denpasar - Ada pertanyaan dari awak media terkait keberadaan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.
Sebab, dalam sidang praperadilan yang dia mohonkan. Disel Astawa tak menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 Juni 2023.
Dia menyerahkan kuasa kepada dua orang penasihat hukumnya. Yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta. Keduanya terlihat mengunci mulut rapat-rapat terkait keberadaan pria yang juga anggota DPRD Bali tersebut.
Kedua pengacara itu hanya menjelaskan ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat.
Disebutkan, Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapun, termasuk kepada Kadina. "Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalaui prajuru desa adat. Dasararnya Paruman," kisahnya.
Disinggung bahhwa apakah Disel Astawa menerima uang dari investor? Sang kuasa hukum enggan berbicara.
Lanjut, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa, dan apa yang dilakukan itu berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektial. Dan mekanisme ini telah ditempuh.
"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," lagi tegasnya.
Untuk diketahui, sidang perkara Praperadilan dasarnya No. 15/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 6 Juni 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon I Wayan Disel Aastawa tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/RES.1.9./2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2022 yang dilaporkan oleh Kasat Pol PP Badung I Gusti Aagung Ketut Suryanegara. ***
Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Kepergok Selingkuh, Jeje Govinda Ancam Pisah hingga Bawa Pergi Anak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M
-
Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi