/
Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB
Potret jalannya sidang praperadilan I Wayan Disel Astawa (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ada pertanyaan dari awak media terkait keberadaan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.

Sebab, dalam sidang praperadilan yang dia mohonkan. Disel Astawa tak menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 Juni 2023.

Dia menyerahkan kuasa kepada dua orang penasihat hukumnya. Yakni  I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta. Keduanya terlihat mengunci mulut rapat-rapat terkait keberadaan pria yang juga anggota DPRD Bali tersebut.

Kedua pengacara itu hanya menjelaskan ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat.

Disebutkan, Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapun, termasuk kepada Kadina. "Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalaui prajuru desa adat. Dasararnya Paruman," kisahnya. 

Disinggung bahhwa apakah Disel Astawa menerima uang dari investor? Sang kuasa hukum enggan berbicara.

Lanjut, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa, dan apa yang dilakukan itu berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektial. Dan mekanisme ini telah ditempuh.

"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," lagi tegasnya. 

Untuk diketahui, sidang perkara Praperadilan dasarnya No. 15/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 6 Juni 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon I Wayan Disel Aastawa  tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/RES.1.9./2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2022 yang dilaporkan oleh Kasat Pol PP Badung I Gusti Aagung Ketut Suryanegara. ***

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Kepergok Selingkuh, Jeje Govinda Ancam Pisah hingga Bawa Pergi Anak?

Load More