/
Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB
Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti (suara denpasar)

Suara Denpasar - Belakangan makin banyak masyarakat yang mengajukan keberatan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Ini juga menjadi kabar gembira melek hukum masyarakat Bali makin tinggi.

Seperti halnya dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Tak hanya I Wayan Disel Astawa yang menempuh praperadilan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh suami dari Anggota Dewan Badung Ni Ketut Suweni, SE, yakni Gusti Made Kadiana.

Tokoh Ungasan ini menempuh jalur Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6/2023).

Kadiana selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Norman Al Farrizsy. Sedangkan Termohon Kapolda, cq Direskirim Polda Bali, dihadiri dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal I Putu Aggus Suantara, Kuasa Hukum dari Kadiana menyampaikan beberapa poin.

Berdalih, ada perubahan uraian ditambahkan pada Posita. "Ada perubahan uraian yang harus ditambahkan pata Posita yang mulia. Sifatnya revisi," lapor kuasa hukum kepada majelis hakim.

Walaupun demikian, dalam beberapa poin yang dibacakan permohonan dari Pemohon menegaskan penetapan tersangka tidak sah.

"Kurang dua alat bukti sehingga penetapan tersangka tidak sah," tegasnya dalam surat permohonan. Sidang akan dilanjutkan, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Oknum Driver Palak Wisatawan di Bali: Kasih Rp 150 Ribu, Baru Kasih Jalan

Ditemui usai sidang, Norman Al Farrizsy mengatakan, sangat tidak sependapat dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Sehingga ia selaku kuasa hukum memperjuangkan hak kliennya.  Pihaknya berpendapat bahwa termohon tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Walaupun demikian, dia tidak merinci apa saja dua alat bukti yang dimaksud. Namun sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya tunggu hasilnya saat putusan nanti agar tidak mendahului putusan hakim.

Untuk diketahui, dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, absen  dalam sidang Praperadilan terhadap Polda Bali. Keduanya adalah I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat lalu (9/6), menyatakan terlag terdata dalam register 6 juni 2023, pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa telah terdaftar dgn register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan Gusti Made Kadiana dengan no reg 16/Pid.Pra./2023/PN Dps. ***

Load More