Suara Denpasar - Belakangan makin banyak masyarakat yang mengajukan keberatan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Ini juga menjadi kabar gembira melek hukum masyarakat Bali makin tinggi.
Seperti halnya dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Tak hanya I Wayan Disel Astawa yang menempuh praperadilan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh suami dari Anggota Dewan Badung Ni Ketut Suweni, SE, yakni Gusti Made Kadiana.
Tokoh Ungasan ini menempuh jalur Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6/2023).
Kadiana selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Norman Al Farrizsy. Sedangkan Termohon Kapolda, cq Direskirim Polda Bali, dihadiri dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal I Putu Aggus Suantara, Kuasa Hukum dari Kadiana menyampaikan beberapa poin.
Berdalih, ada perubahan uraian ditambahkan pada Posita. "Ada perubahan uraian yang harus ditambahkan pata Posita yang mulia. Sifatnya revisi," lapor kuasa hukum kepada majelis hakim.
Walaupun demikian, dalam beberapa poin yang dibacakan permohonan dari Pemohon menegaskan penetapan tersangka tidak sah.
"Kurang dua alat bukti sehingga penetapan tersangka tidak sah," tegasnya dalam surat permohonan. Sidang akan dilanjutkan, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Oknum Driver Palak Wisatawan di Bali: Kasih Rp 150 Ribu, Baru Kasih Jalan
Ditemui usai sidang, Norman Al Farrizsy mengatakan, sangat tidak sependapat dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
Sehingga ia selaku kuasa hukum memperjuangkan hak kliennya. Pihaknya berpendapat bahwa termohon tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Walaupun demikian, dia tidak merinci apa saja dua alat bukti yang dimaksud. Namun sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya tunggu hasilnya saat putusan nanti agar tidak mendahului putusan hakim.
Untuk diketahui, dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, absen dalam sidang Praperadilan terhadap Polda Bali. Keduanya adalah I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat lalu (9/6), menyatakan terlag terdata dalam register 6 juni 2023, pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa telah terdaftar dgn register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan Gusti Made Kadiana dengan no reg 16/Pid.Pra./2023/PN Dps. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Netflix Baru, Terinsipirasi dari Notting Hill
-
Fun Walk Meriahkan Milad 4 Windu Nurul Fikri, Satukan 700 Peserta dalam Semangat Kebersamaan
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Ketika Kapas Kotor Menjadi Bukti Kejujuran Produk Pembersih Wajah di Mata Gen Z
-
Cha Ga Won Terlilit Utang, EXO CBX dan The Boyz Akan Hadapi Resiko Buruk?
-
Cetak 2 Gol Beruntun, Tristan Gooijer Masuk Radar John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia?
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Advokasi Gender dalam Novel Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam