Suara Denpasar - Polda Bali menegaskan bahwa saksi dan bukti terkait penetapan tersangka I Wayan Disel Astawa dalam kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Bidkum Polda Bali saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon pada Rabu, 21 Juni 2023.
Polda Bali melalui Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk., di hadapan hakim praperadilan secara tegas mengatakan bahwa penetapan Disel Astawa sebagai tersangka sah secara hukum. Itu didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
"Telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 56 ke le KUHP yang dilakukan oleh I Wayan Disel Astawa dan tersangka I Made Sukalama," papar termohon.
Dengan begitu, pihak Ditreskrimum Polda Bali memohon supaya hakim praperadilan menolak permohonan pemohon dan penetapan tersangka sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Rincinya dalam sidang, untuk keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk, adalah bahwa salah satu pemohon.
Di mana, Disel Astawa dipanggil penyidik Polda Bali dalam kasus reklamasi Pantai Melasti selaku Bendesa Adat Ungasan dan telah hadir tidak ada unsur tekanan atau paksaan.
Serta bersedia memberikan keterangan juga tidak dalam tekanan atau paksaan sehingga proses pemanggilan Pemohon selaku Bendesa Adat dan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Mesin Cuci AQUA Eco-Wash Series FQW-850900QD Andalkan Steam dan Anti Bacterial Treatment
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Kepala Robek 3 Jahitan, Pelajar di Palmerah Dibacok 4 Orang Bercelana Sekolah
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Perry Warjiyo Mundur: Jangan Sampai Bos Baru BI Mudah Disetir Politisi!
-
Berapa Harga Parfum Ahmed Al Maghribi? Ini 5 Variannya yang Paling Wangi
-
BRI Danareksa Ungkap Dua Saham yang Harganya Berpotensi Naik
-
Mana yang Lebih Dulu, Concealer atau Foundation? Ini Urutan Makeup yang Benar
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban