Suara Denpasar - Polda Bali menegaskan bahwa saksi dan bukti terkait penetapan tersangka I Wayan Disel Astawa dalam kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Bidkum Polda Bali saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon pada Rabu, 21 Juni 2023.
Polda Bali melalui Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk., di hadapan hakim praperadilan secara tegas mengatakan bahwa penetapan Disel Astawa sebagai tersangka sah secara hukum. Itu didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
"Telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 56 ke le KUHP yang dilakukan oleh I Wayan Disel Astawa dan tersangka I Made Sukalama," papar termohon.
Dengan begitu, pihak Ditreskrimum Polda Bali memohon supaya hakim praperadilan menolak permohonan pemohon dan penetapan tersangka sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Rincinya dalam sidang, untuk keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk, adalah bahwa salah satu pemohon.
Di mana, Disel Astawa dipanggil penyidik Polda Bali dalam kasus reklamasi Pantai Melasti selaku Bendesa Adat Ungasan dan telah hadir tidak ada unsur tekanan atau paksaan.
Serta bersedia memberikan keterangan juga tidak dalam tekanan atau paksaan sehingga proses pemanggilan Pemohon selaku Bendesa Adat dan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menteri Tegaskan Bandung Harus Punya Pabrik Listrik dari Sampah
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Dituding Pansos Usai Singgung Istri Virgoun Hamil Duluan, Begini Pembelaan Luna Alhamdy Putri
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Apa Itu Gelar Ayatollah yang Disandang Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran?
-
Mengapa Amerika Menyerang Iran? Ali Khamenei Tewas dalam Serangan Rudal
-
Representasi Trauma Pengasuhan dalam Balutan Horor Sci-Fi pada Novel Sesuk
-
Percaya Diri Tinggi, Ramon Tanque Optimis Raih Kemenangan Lawan Persebaya Surabaya
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?