Suara Denpasar - Polda Bali menegaskan bahwa saksi dan bukti terkait penetapan tersangka I Wayan Disel Astawa dalam kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Bidkum Polda Bali saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon pada Rabu, 21 Juni 2023.
Polda Bali melalui Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk., di hadapan hakim praperadilan secara tegas mengatakan bahwa penetapan Disel Astawa sebagai tersangka sah secara hukum. Itu didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
"Telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 56 ke le KUHP yang dilakukan oleh I Wayan Disel Astawa dan tersangka I Made Sukalama," papar termohon.
Dengan begitu, pihak Ditreskrimum Polda Bali memohon supaya hakim praperadilan menolak permohonan pemohon dan penetapan tersangka sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Rincinya dalam sidang, untuk keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk, adalah bahwa salah satu pemohon.
Di mana, Disel Astawa dipanggil penyidik Polda Bali dalam kasus reklamasi Pantai Melasti selaku Bendesa Adat Ungasan dan telah hadir tidak ada unsur tekanan atau paksaan.
Serta bersedia memberikan keterangan juga tidak dalam tekanan atau paksaan sehingga proses pemanggilan Pemohon selaku Bendesa Adat dan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Jangan Salah Beli! 4 HP yang Masih Worth It di Tengah Harga yang Naik
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026