Suara Denpasar - Penyidik Polda Bali dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Sebab, setengah bulan lebih I Wayan Disel Astawa dalam statusnya sebagai Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Ini adalah keseweng-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," kata kuasa hukum Disel Astawa yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta.
Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melansti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai.
Berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6/2023). Ini terkait status tersangka pemohon, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E.
Sedangkan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H. AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H.. IPTU Bagus M.S. Putera, S.H. dan IPTU Dwi NGK GD Anom Uragada, S.H.
Pun Kasat Pol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketur Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawati, S.H., dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. Kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin. Intinya penetapan tersangka itu tidak sah dan prematur, karena tertidak cukup bukti.
"Pemohon ketahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali," sebut Adi Aryanta.
Perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif. "Ya, sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan. Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," lagi timpal penasihat hukum.
Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tatanggapan. Direspons AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.
Baca Juga: Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaki Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," jawab AKBP Imam Ismail kepada awak media. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah