Suara Denpasar - Penyidik Polda Bali dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Sebab, setengah bulan lebih I Wayan Disel Astawa dalam statusnya sebagai Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Ini adalah keseweng-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," kata kuasa hukum Disel Astawa yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta.
Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melansti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai.
Berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6/2023). Ini terkait status tersangka pemohon, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E.
Sedangkan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H. AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H.. IPTU Bagus M.S. Putera, S.H. dan IPTU Dwi NGK GD Anom Uragada, S.H.
Pun Kasat Pol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketur Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawati, S.H., dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. Kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin. Intinya penetapan tersangka itu tidak sah dan prematur, karena tertidak cukup bukti.
"Pemohon ketahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali," sebut Adi Aryanta.
Perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif. "Ya, sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan. Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," lagi timpal penasihat hukum.
Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tatanggapan. Direspons AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.
Baca Juga: Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaki Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," jawab AKBP Imam Ismail kepada awak media. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci
-
Out of the Box! Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara