/
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:42 WIB
TCFJR (jaket putih) didampingi petugas Rudenim Denpasar. (Dokumen Rudenim Denpasar)

Suara Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, laki-laki berinisial TCFJR (44) harus dideporasi karena berulah di Bali.

Pasalnya, bule berkepala plontos itu berlagak bak seorang aktor hollywood dengan menghadang dan merusak mobil kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak, Denpasar Timur pada 14 Juni 2023 lalu.

Atas kejadian tersebut Polda Bali menetapkan TCJFR sebagai tersangka tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadi salah satunya adalah paspor sehingga diduga mengalami depresi. 

Selanjutnya Polda Bali menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).

Babay Baenullah mengatakan TCFJR telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (11/7) malam dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

"TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tandas Babay Baenullah. (*/Dinda)

Baca Juga: Tidak Hanya Warga Lokal Bali, WNA Juga Ikut Selfie Bareng Ganjar Pranowo

Load More