/
Kamis, 06 Juli 2023 | 22:09 WIB
Penggugat tak menghadiri sidang di pengadilan Negeri Denpasar. ((IST))

Suara Denpasar-Gugatan perdata terhadap WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov ke Pengadilan Denpasar oleh Ferdi Yuliander Serah berbuntut protes dari Togar Nainggolan. Salah satu kuasa hukum dari Dilshod Alimov itu mengaku berang lantaran penggugat atau kuasa hukumnya malah tak hadir di persidangan terkait gugatan itu di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (5/7/2023).


Nainggolan merasa dipermainkan selaku tergugat. Dijelaskannya saat sidang, pihak Dilshod Alimov selaku tergugat memasuki ruang sidang. Namun, di ruang sidang, pihak penggugat malah tak hadir. 


Hakim lalu menanyakan keberadaan penggugat. "Faktanya kuasa Penggugat tidak  hadir di persidangan tanpa memberikan alasan. Maka kami selaku tergugat jelas merasa dipermainkan karena penggugat atau kuasa hukumnya tak hadir di ruang sidang," katanya Kamis (6/7/2023).


Dikatakan Nainggolan, ketidakhadiran penggugat dalam perkara perdata ini malah menunjukan ketidakseriusan penggugat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar.


Semenyara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa menjelaskan, bahwa Penggugat telah dipanggil. Namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas. "Oleh karena itu dipanggil sekali lagi untuk sidang tanggal 26 Juli," bebernya. 

Load More