Suara Denpasar – Aktor senior Pierre Gruno resmi ditahan usai terlibat penganiayaan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.
Dilansir dari Antaranews, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menyebut, Pierre Gruno melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GDB. Penganiayaan bermula lantaran Pierre Gruno merasa GDB menatapnya dengan tatapan sinis.
“Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan ‘lo ngapain lihatin gue, sinis?’ penilaian gestur tersebut membuat tersangkat tersinggung,” jelas Irwandhy.
Dari sinilah tersangka mendorong korban dan memukul wajah korban hingga terjatuh ke lantai. Melihat korban jatuh, penganiayaan pun berlanjut.
Pihak polisi memastikan bila Pierre Gruno dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan, namun dalam kondisi masih sadar. Atas perbuatannya tersebut, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan pihak polisi, tersangka dan korban tidak saling mengenal satu sama lain. Polisi pun menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
“Korban bukan dari kalangan artis. Tersangka PG kami tahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Aniaya Seorang Lansia di Bar, Pierre Gruno Nyengir Pakai Baju Tahanan
-
Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar
-
Kini Resmi Ditahan, Pierre Gruno Minum Miras Saat Aniaya Orang di Bar
-
Pierre Gruno Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan