Suara.com - Aktor gaek Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Fakta terbaru terungkap bahwa dia minum alkohol sebelum menganiaya korban di bar.
Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, mengatakan Pierre Gruno kala itu masih dalam keadaan sadar.
"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," kata Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menahan Pierre Gruno. Dalam konferensi pers hari ini, Pierre ikut dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy.
Lebih lanjut kata Irwandhy, Pierre Gruno disangkakan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS, terhadap terlapor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," kata Irwandhy.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023). Dalam kondisi tersebut, aktor gaek itu merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari GDS.
Kata keponakan GDS, Rama, Pierre Gruno tidak terima dipandang sinis. Padahal hal itu tidak dilakukan sang paman.
Baca Juga: Kronologi Aktor Senior Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Gegara Lirikan Sinis?
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," ujar Rama.
Rama kemudian menjelaskan, pamannya yang berusia sekira 63 tahun hanya menjawab, "ya sinis gimana? Saya nggak ngeliatin."
Tanpa banyak kata lagi, Pierre Gruno diduga langsung memberikan bogem mentah kepada sang paman.
"Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," ujar Rama.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, GDS langsung melaporkan Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga