Suara Denpasar - I Made "Ariel" Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, menjelaskan perihal duduk perkara laporannya putra Raja Denpasar AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti-pengelola lahan di Badak Agung.
Dia menempati lahan 315 yang berdiri Kantor LABHI-Bali itu tak lepas dari perannya menyelesaikan polemik tanah Pelaba Pura Puri Satria, Denpasar. Di mana, awalnya kasus itu tak pernah bisa diselesaikan. Dan, pihak dari Raja Puri Agung Denpasar IX Tjokorda Samirana melalui tangan kanannya yang bernama Pak Inti mengajak dirinya bertemu.
Dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa tanah Pelaba Pura Puri Satria seluas 12 hektare tersebut tidak bisa dipecah karena adanya intervensi walikota saat itu. Yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara. "Cokorda Samirana juga menyatakan bahwa dia pengempon satu-satunya," katanya, Senin (17/7/2023).
Atas dasar pengakuan itu, Ariel Suardana pun siap membantu. Namun, saat itu pihak Raja Denpasar mengaku tidak memiliki uang untuk biaya pengacara dan mengurus kasus ke tingkat peradilan.
Jadi, Ariel Suardana menawarkan solusi, dirinya yang akan mengurus dan melakukan proses hukum. Di mana, semua biaya perkara yang ditimbulkan akan ditanggung dirinya.
"Saya bilang kalau tidak ada uang, tanah saya kasih," terangnya. Saat itu dijawab akan diberikan lahan 315 yang tidak bisa dipecah. Namun, jika sukses nanti akan diberikan masing-masing dua are setiap pemecahan.
Setelah ditandatangani 24 Maret 2022 kuasa untuk mengurus kasus ini. Dirinya pun langsung ke BPN Denpasar untuk menanyakan alasan dari pihak BPN tidak bisa memecah tanah.
Sementara kliennya, dalam hal ini Cokorda Samirana mengaku adalah pengempon Pura Puri Satria satu-satunya. Proses panjang harus dilalui sampai akhirnya diketahui bahwa sudah ada akta 19 tahun 2012 yang menyatakan pelaba pura itu milik bersama.
Adanya akta itu langsung disampaikan kepada Cokorda Samirana. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan bahwa tanah ini milik bersama. Di mana pemiliknya adalah 24 orang.
Baca Juga: Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar
Kepada Cokorda Samirana, Ariel juga memberikan pemahaman bahwa mengurus kasus seperti ini tak akan selesai sampai 15 tahun ke depan. Ada baiknya dibuat perdamaian dan diatur kepemilikannya dengan dibagi antar keluarga puri.
Cokorda pun setuju dan dilanjutkan dengan beberapa kali pertemuan. Di mana, Ariel sendiri ditugaskan langsung oleh sang raja. Ada pertemuan pada 14 Mei 2022. Akhirnya perdamaian di setujui dengan catatan yang dijual tidak dipermasalahkan, penunjukan sertifikat, dan sisa pembayaran tanah yang sudah dijual.
Pada kesempatan itu, dia juga menanyakan lagi soal lahan 315 yang dijanjikan kepada dirinya. Di jawab oleh beberapa tokoh Puri silahkan membangun dan disetujui oleh Cokorda Samirana.
Di saat yang sama Pak Inti juga menyetujui dan bahkan mendorong Ariel untuk segera membangun dan tidak terlihat ada persoalan di sana.
Konflik antara Suardana dengan pihak Puri baru muncul setelah dirinya menanyakan soal sertifikat dan uang yang di dapat sesuai hasil perdamaian keluarga besar puri.
Tapi, Pak Inti selaku tangan kanan Cokorda Samirana selalu membuat alasan yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya adalah ketika Pak Inti meminta pihak Puri membuat SPJ upacara adat (odalan) yang sudah dilakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
5 Pemain Keturunan Siap Bela Timnas Indonesia, Tinggal Naturalisasi
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo Subianto, Apa Itu?
-
Aksi HOA Malam Nanti di Jakarta, Intim tapi Bakal Meledak-ledak
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
3 Tahun Vakum, Rafael Tan Comeback Lewat Lagu 'Aku Sayang Kamu' yang Pernah Hits di Bandung