Suara Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster pastikan patokan tagihan Rp 150 ribu terhadap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali sudah pas.
Pernyataan itu menyusul banyaknya pendapat yang mengatakan tagihan itu terlalu besar dan ada juga yang mengatakan terlalu kecil. Terkait itu Wayan Koster tegas mengatakan tidak ada perubahan.
"Gak, jumlahnya tetap segitu, gak ada perubahan," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (20/7/2023).
Wayan Koster menjelaskan tidak menjadi masalah tagihan tersebut, yang penting dalam pengelolaannya tetap transparansi dan sesuai peruntukannya. Yang sudah dirancang sekarang dijalankan dulu pada tahun 2024, selebihnya apakah akan ada evaluasi, nanti katanya.
"Evaluasinya nanti belakangan, ini dulu yang penting jalan," jawab Koster.
Kendati begitu, Koster mengatakan rencana pungutan itu masih terus diperdalam. Terutama soal kategori pungutan seperti pelajar, peneliti dan kunjungan liburan biasa, kata Koster sementara diatur teknis itu.
Untuk diketahui, pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara itu sedang dirancang dalam peraturan daerah (perda) Bali. Mulai akan diterapkan pada tahun 2024.
Pungutan itu diberikan kepada wisman sebagai bentuk partisipasi para pelancong itu ikut menjaga Bali. Karena akan dipakai untuk merawat budaya dan alam Bali sebagai identitas pariwisata Bali yang berbasis budaya.
Selain itu akan dipakai untuk membangun infrastruktur atau fasilitas pendukung pariwisata yang berkualitas. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak