Suara Denpasar - Mediasi antara pihak Besakih Beach Hotel, Sanur dengan 21 mantan karyawan mendapat win win solution alias menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelumnya 21 mantan karyawan di Besakih Beach Hotel yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan No 45 Sanur, Denpasar, itu menuntut hak mereka atas perjanjian yang mereka lakukan dengan pihak hotel.
Dalam perjanjian tersebut, beberapa karyawan harus diberhentikan sementara dan karyawan yang mendekati usia pensiun (58) tahun dipensiunkan dini dengan alasan tertentu. Dan kesepakatan pada waktu itu adalah para karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak Besakih Beach Hotel mandek memenuhi perjanjian tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Kamis (27/7/2023) tadi, 21 karyawan tersebut dikuasakan kepada Jimmy Rade dan rekannya Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum.
Hasilnya, Owner Besakih Beach Hotel, Nining mengatakan akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya terhadap 21 mantan karyawannya itu. Hanya saja akan dibayar cicil selama 12 bulan.
"Harap dimaklumi. Apalagi semenjak hantaman Covid-19, okupansi hotel kami sangat terpuruk. Tetapi kami berusaha untuk menyelesaikan kasus tunggakan ini agar semuanya beres dengan cara dicicil," kata Nining.
Terkait janji Owner Besakih Beach Hotel tersebut, Jimmy Rade dan Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum pun terima. Dengan kesepakatan pihak hotel akan membayar 21 mantan karyawan tersebut setiap tanggal 15 dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Jimmy Rade menjelaskan pembayaran menggunakan cek atau bilyet giro tersebut sebagai jaminan hukum. Yang apabila nanti pihak hotel mandek dalam pembayaran maka akan ditempuh lewat jalur hukum.
Baca Juga: Jamu Borneo FC, Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius Kehilangan Carlos Fortes dan Boubakary Diarra
"Sebagai jaminan pembayaran, pihak hotel memberikan cek bilyet giro, yakni di tanggal 15 setiap bulannya. Sehingga nantinya jika pihak hotel mangkir melakukan pembayaran, maka tentu ada konsekuensi hukum," ujar Jimmy.
Adapun besaran pesangon dari 21 mantan karyawan tersebut berbeda-beda. Ada yang Rp 150 sampai Rp 200 juta. Hitungan itu disesuaikan dengan jabatan terakhir dan gaji perbulan saat masih kerja. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Vinicius Jr Jadi Penentu Kemenangan Real Madrid atas Sevilla, Aksi Egois Mbapp Tuai Sorotan
-
Perpisahan Emosional di Camp Nou: Barcelona Tekuk Real Betis, Lewandowski Ucapkan Selamat Tinggal!
-
Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya