Suara Denpasar - Mediasi antara pihak Besakih Beach Hotel, Sanur dengan 21 mantan karyawan mendapat win win solution alias menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelumnya 21 mantan karyawan di Besakih Beach Hotel yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan No 45 Sanur, Denpasar, itu menuntut hak mereka atas perjanjian yang mereka lakukan dengan pihak hotel.
Dalam perjanjian tersebut, beberapa karyawan harus diberhentikan sementara dan karyawan yang mendekati usia pensiun (58) tahun dipensiunkan dini dengan alasan tertentu. Dan kesepakatan pada waktu itu adalah para karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak Besakih Beach Hotel mandek memenuhi perjanjian tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Kamis (27/7/2023) tadi, 21 karyawan tersebut dikuasakan kepada Jimmy Rade dan rekannya Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum.
Hasilnya, Owner Besakih Beach Hotel, Nining mengatakan akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya terhadap 21 mantan karyawannya itu. Hanya saja akan dibayar cicil selama 12 bulan.
"Harap dimaklumi. Apalagi semenjak hantaman Covid-19, okupansi hotel kami sangat terpuruk. Tetapi kami berusaha untuk menyelesaikan kasus tunggakan ini agar semuanya beres dengan cara dicicil," kata Nining.
Terkait janji Owner Besakih Beach Hotel tersebut, Jimmy Rade dan Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum pun terima. Dengan kesepakatan pihak hotel akan membayar 21 mantan karyawan tersebut setiap tanggal 15 dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Jimmy Rade menjelaskan pembayaran menggunakan cek atau bilyet giro tersebut sebagai jaminan hukum. Yang apabila nanti pihak hotel mandek dalam pembayaran maka akan ditempuh lewat jalur hukum.
Baca Juga: Jamu Borneo FC, Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius Kehilangan Carlos Fortes dan Boubakary Diarra
"Sebagai jaminan pembayaran, pihak hotel memberikan cek bilyet giro, yakni di tanggal 15 setiap bulannya. Sehingga nantinya jika pihak hotel mangkir melakukan pembayaran, maka tentu ada konsekuensi hukum," ujar Jimmy.
Adapun besaran pesangon dari 21 mantan karyawan tersebut berbeda-beda. Ada yang Rp 150 sampai Rp 200 juta. Hitungan itu disesuaikan dengan jabatan terakhir dan gaji perbulan saat masih kerja. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
5 Physical Sunscreen Anak dengan Ceramide Sesuai Rekomendasi Dokter Spesialis Anak
-
GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Sekolah Bukan Pabrik Nilai, Melainkan Tempat Menumbuhkan Potensi
-
Cape Verde Siap Menang, Argentina Patut Waspada Jelang Perebutan 16 Besar
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Double Degree Makin Diminati, Ini Manfaatnya untuk Peluang Karier Global
-
Harry Styles Rasa Suporter Lokal dan Menggemanya Wonderwall: Sisi Lain Kemenangan Inggris
-
Atasi Flek Hitam Pakai Serum Hanasui Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Bisa Dicoba