/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:34 WIB
Gegara Kasasi Dikabulkan, Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir Jadi Hukuman Seumur Hidup (suara com/Alfian Winnato)

Suara Denpasar - Ferdy Sambo, salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dinyatakan lolos dari vonis mati. Sebagai gantinya ia hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Mahkamah Agung (MA) seusai pihak mereka mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. 

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Seperti diketahui, sebelumntya Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengukuhkan putusan hukuman mati tersebut. Alhasil, ia pun kembali mengajukan kasasi atas vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (8/8). 

Setelah melakukan sidang terkait kasasi yang diajukan Sambo, akhirnya kini majelis hakim memutuskan menganulir vonis mati tersebut menjadi hukuman seumur hidup. 

“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Cek Fakta: Terancam 15 Tahun Penjara! Gandeng Polri, Saddil Ramdani Siap Ungkap Motif Terselubung Malaysia

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” imbuh Sobandi. (*)

Load More