Suara Denpasar - Ferdy Sambo, salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dinyatakan lolos dari vonis mati. Sebagai gantinya ia hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Mahkamah Agung (MA) seusai pihak mereka mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui, sebelumntya Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengukuhkan putusan hukuman mati tersebut. Alhasil, ia pun kembali mengajukan kasasi atas vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (8/8).
Setelah melakukan sidang terkait kasasi yang diajukan Sambo, akhirnya kini majelis hakim memutuskan menganulir vonis mati tersebut menjadi hukuman seumur hidup.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” imbuh Sobandi. (*)
Berita Terkait
-
Viral Ferdy Sambo Disebut Berada di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Naik Pitam Minta Warganet Main ke Mako Brimob
-
Meski di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Bisa Kirim Bunga Ucapan Ulang Tahun ke-22 untuk Anaknya Trisha Eungelica
-
Ida Dayak dan Ferdy Sambo Masuk Bursa Cawapres 2024 Pilihan Netizen di Live TikTok
-
CEK FAKTA: Pecah Tangis Putri Candrawathi saat Melihat Ferdy Sambo Dimasukkan ke Liang Lahat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian