Suara Denpasar - Ferdy Sambo, salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dinyatakan lolos dari vonis mati. Sebagai gantinya ia hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Mahkamah Agung (MA) seusai pihak mereka mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui, sebelumntya Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengukuhkan putusan hukuman mati tersebut. Alhasil, ia pun kembali mengajukan kasasi atas vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (8/8).
Setelah melakukan sidang terkait kasasi yang diajukan Sambo, akhirnya kini majelis hakim memutuskan menganulir vonis mati tersebut menjadi hukuman seumur hidup.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” imbuh Sobandi. (*)
Berita Terkait
-
Viral Ferdy Sambo Disebut Berada di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Naik Pitam Minta Warganet Main ke Mako Brimob
-
Meski di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Bisa Kirim Bunga Ucapan Ulang Tahun ke-22 untuk Anaknya Trisha Eungelica
-
Ida Dayak dan Ferdy Sambo Masuk Bursa Cawapres 2024 Pilihan Netizen di Live TikTok
-
CEK FAKTA: Pecah Tangis Putri Candrawathi saat Melihat Ferdy Sambo Dimasukkan ke Liang Lahat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement