Suara Denpasar - Ferdy Sambo, salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dinyatakan lolos dari vonis mati. Sebagai gantinya ia hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Mahkamah Agung (MA) seusai pihak mereka mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui, sebelumntya Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengukuhkan putusan hukuman mati tersebut. Alhasil, ia pun kembali mengajukan kasasi atas vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (8/8).
Setelah melakukan sidang terkait kasasi yang diajukan Sambo, akhirnya kini majelis hakim memutuskan menganulir vonis mati tersebut menjadi hukuman seumur hidup.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” imbuh Sobandi. (*)
Berita Terkait
-
Viral Ferdy Sambo Disebut Berada di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Naik Pitam Minta Warganet Main ke Mako Brimob
-
Meski di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Bisa Kirim Bunga Ucapan Ulang Tahun ke-22 untuk Anaknya Trisha Eungelica
-
Ida Dayak dan Ferdy Sambo Masuk Bursa Cawapres 2024 Pilihan Netizen di Live TikTok
-
CEK FAKTA: Pecah Tangis Putri Candrawathi saat Melihat Ferdy Sambo Dimasukkan ke Liang Lahat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Suraj Chavan, 'Justin Bieber' India yang Viral Usai Jadi Jutawan dan Menikah
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
Lampaui 3 Juta Kopi, Manga Wistoria: Wand and Sword Resmi Cetak Ulang Penuh
-
Persija Jakarta Setop Buang-buang Pemain Lagi ke Tim Rival, Ini Alasannya
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
5 TWS Murah Pilihan David Gadgetin 2026: Kualitas Bagus, Harga di Bawah Rp500 Ribu
-
Ada Apa di Balik Ngototnya Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran Dua Periode?
-
45 Ucapan Imlek Bahasa Mandarin 2026 dan Artinya, Bukan Cuma Gong Xi Fa Cai
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
3 Mobil Kecil Bekas Honda yang Keren dan Praktis untuk Wanita