/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan 4 orang perwakilan narapidana yang menndapat remisi. (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terkait remisi kemerdekaan tahun 2023 tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memberikan remisi kepada 1.113 narapidana dari semua Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Bali. 

Diantaranya 3048 orang memperoleh remisi umum I, dan 65 orang remisi umum II. 

Dari 1.113 narapidana yang mendapat remisi tersebut, terdapat 79 orang WNA dengan rincian 70 orang memperoleh remisi Umum I dan 9 orang memperoleh Remisi Umum II. Atau dengan kata lain 9 orang WNA dinyatakan langsung bebas. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan 9 orang WNA yang Bebas tersebut akan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk selanjutnya dideportasi. 

"Ada 9 orang orang asing bebas nantinya mereka yang telah bebas langsung diserahkan ke Imigrasi untuk melakukan pendeportasian. Kalau mereka belum ready (siap) untuk deportasi mungkin dokumen perjalanannya kurang, tiketnya belum ada ya masuk ke Rumah Detensi Imigrasi dulu, terang Anggiat saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (17/8/2023), sore.

Anggiat mengatakan saat ini tersisa 70 orang WNA yang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 56 orang berada di Lapas Kerobokan, sisanya tersebar di 11 Lapas yang ada di Bali.

Untuk diketahui narapidana yang langsung dinyatakan bebas berjumlah 30 orang. Diantaranya 9 orang WNA, 21 WNI. 

“Ada sembilan orang asing (yang langsung bebas), terus ada 21 yang bukan orang asing (bebas),” tandas Anggiat. (*/Ana AP)

Baca Juga: Kunjungan WNA ke Bali Tembus 18 Ribu dalam Sehari, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Programkan Autogate

Load More