Suara Denpasar - Semua rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 kepada 1116 narapidana. Bahkan 13 orang diantaranya langsung bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (22/4/2023).
"Warga binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 1116 orang, dan dari angka tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas," terangnya.
Anggiat menjelaskan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Adapun rincian 1116 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang.
Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.
Sementara 13 orang narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang narapidana di Rutan Bangli.
Kata Anggiat Remisi yang diperoleh narapidana tersebut merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya" ujar Anggiat saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Harapan Sederhana Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026: Hanya Ingin Memulai
-
36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April
-
Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?
-
Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis
-
Wujudkan Mimpi Jadi Pejuang, Beby Tsabina Bakal Pegang Senjata di Film Sejarah Emmy
-
Keheningan Utara dan Harapan dari Selatan
-
Resmi Pacaran, Lee Hi dan Dok2 Rilis Lagu Duet dan Dirikan Label Bersama
-
3 Gebrakan yang Langsung Terlihat di Timnas Indonesia Saat Debut Sempurna John Herdman