Suara Denpasar - Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan bernama Moh Sukirman (64).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2019 saat korban yang berinisial NA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3.
Kejadian pertama, kata Bambang sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi pencabulan. Saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar sebelah kamar ibu korban
"Di sana, pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah perbuatan tersebut, pelaku memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun," terang Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Kejadian Kedua (Tahun 2022) Pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar kakak korban dan melakukan aksi pencabulan lagi dengan memaksa korban membuka celananya.
Kejadian Ketiga (April 2023) Pada bulan April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, di mana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Kasus ini dimulai ketika korban yang saat ini sudah berusia 12 tahun menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya pada 13 Agustus 2023 lalu. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Bambang.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit.
Hasil interogasi membawa kepada identifikasi pelaku, Moh Sukirman, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga: Jelang El Clasico Kontra Persija, Pemain Persib Rp4,78 Miliar Berharap Lini Pertahanan Semakin Kokoh
Tim Unit Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” tambah Kombes Bambang Yugo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Resmi Gabung Persija Jakarta, Aqil Savik: Tujuan yang Tepat!
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Dark Spot Serum Ampuh Bikin Kulit Glowing dan Bekas Jerawat Auto Memudar
-
Padukan Olahraga dan Festival Budaya, Bhinneka Run 2026 Janjikan Pengalaman Lari Berbeda di TMII
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Maxwell Resmi Tinggalkan Indonesia, Eks Striker Persija Tidak Gabung Persib Bandung
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan