Suara Denpasar - Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan bernama Moh Sukirman (64).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2019 saat korban yang berinisial NA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3.
Kejadian pertama, kata Bambang sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi pencabulan. Saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar sebelah kamar ibu korban
"Di sana, pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah perbuatan tersebut, pelaku memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun," terang Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Kejadian Kedua (Tahun 2022) Pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar kakak korban dan melakukan aksi pencabulan lagi dengan memaksa korban membuka celananya.
Kejadian Ketiga (April 2023) Pada bulan April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, di mana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Kasus ini dimulai ketika korban yang saat ini sudah berusia 12 tahun menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya pada 13 Agustus 2023 lalu. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Bambang.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit.
Hasil interogasi membawa kepada identifikasi pelaku, Moh Sukirman, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga: Jelang El Clasico Kontra Persija, Pemain Persib Rp4,78 Miliar Berharap Lini Pertahanan Semakin Kokoh
Tim Unit Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” tambah Kombes Bambang Yugo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba
-
Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah
-
Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an
-
BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT
-
Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun