Suara Denpasar - Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan bernama Moh Sukirman (64).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2019 saat korban yang berinisial NA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3.
Kejadian pertama, kata Bambang sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi pencabulan. Saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar sebelah kamar ibu korban
"Di sana, pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah perbuatan tersebut, pelaku memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun," terang Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Kejadian Kedua (Tahun 2022) Pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar kakak korban dan melakukan aksi pencabulan lagi dengan memaksa korban membuka celananya.
Kejadian Ketiga (April 2023) Pada bulan April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, di mana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Kasus ini dimulai ketika korban yang saat ini sudah berusia 12 tahun menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya pada 13 Agustus 2023 lalu. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Bambang.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit.
Hasil interogasi membawa kepada identifikasi pelaku, Moh Sukirman, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga: Jelang El Clasico Kontra Persija, Pemain Persib Rp4,78 Miliar Berharap Lini Pertahanan Semakin Kokoh
Tim Unit Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” tambah Kombes Bambang Yugo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026