Suara Denpasar - Wahana lingkungan hidup (WALHI) Bali mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali agar menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB).
Karena dokumen tersebut digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus. Yang kemudian direncanakan untuk membangun terminal LNG Sanur yang dikelola oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Tuntutan penyerahan risalah umum tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Denpasar yang menyatakan dokumen risalah umum yang selama ini ditutup-tutupi oleh DKLH Bali itu bukan dokumen tertutup melainkan dapat dibuka ke publik.
Sebelumnya WALHI Bali menggugat DKLH Bali ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan tujuan agar Walhi Bali dapat mengakses risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB).
Namun Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Atau dengan kata lain dokumen tersebut dinyatakan tidak dibuka untuk publik.
Karena itu, Walhi Bali mengajukan banding ke PTUN Denpasar, banding WALHI Bali itu dikabulkan. Akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 PTUN Denpasar memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI.
“Menurut Majelis Hakim PTUN Denpasar, Komisi Informasi Bali telah salah menilai aspek substansi sehingga putusan Komisi Informasi Provinsi Bali dinyatakan batal," ujar Kuasa Hukum WALHI Bali, Untung Pratama di Sekretariat Walhi Bali, Senin, (4/9/2023).
Berdasarkan putusan PTUN Denpasar itu, Untung Pratama berharap DKLH Bali memiliki niat baik agar menyerahkan dokumen yang selama ini diminta oleh Walhi Bali.
Karena berdasarkan putusan tersebut dinyatakan bahwa DKLH Bali wajib menyerahkan dokumen itu selama 14 hari kerja, sejak tanggal ditetapkan pada 30 Agustus 2023 oleh PTUN Denpasar.
Jika tidak, tegas Untung Pratama, maka WALHI Bali akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“kita lihat niat baik DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut,” tandasnya.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus