Suara Denpasar - Wahana lingkungan hidup (WALHI) Bali mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali agar menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB).
Karena dokumen tersebut digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus. Yang kemudian direncanakan untuk membangun terminal LNG Sanur yang dikelola oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Tuntutan penyerahan risalah umum tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Denpasar yang menyatakan dokumen risalah umum yang selama ini ditutup-tutupi oleh DKLH Bali itu bukan dokumen tertutup melainkan dapat dibuka ke publik.
Sebelumnya WALHI Bali menggugat DKLH Bali ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan tujuan agar Walhi Bali dapat mengakses risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB).
Namun Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Atau dengan kata lain dokumen tersebut dinyatakan tidak dibuka untuk publik.
Karena itu, Walhi Bali mengajukan banding ke PTUN Denpasar, banding WALHI Bali itu dikabulkan. Akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 PTUN Denpasar memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI.
“Menurut Majelis Hakim PTUN Denpasar, Komisi Informasi Bali telah salah menilai aspek substansi sehingga putusan Komisi Informasi Provinsi Bali dinyatakan batal," ujar Kuasa Hukum WALHI Bali, Untung Pratama di Sekretariat Walhi Bali, Senin, (4/9/2023).
Berdasarkan putusan PTUN Denpasar itu, Untung Pratama berharap DKLH Bali memiliki niat baik agar menyerahkan dokumen yang selama ini diminta oleh Walhi Bali.
Karena berdasarkan putusan tersebut dinyatakan bahwa DKLH Bali wajib menyerahkan dokumen itu selama 14 hari kerja, sejak tanggal ditetapkan pada 30 Agustus 2023 oleh PTUN Denpasar.
Jika tidak, tegas Untung Pratama, maka WALHI Bali akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“kita lihat niat baik DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut,” tandasnya.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa