Suara Denpasar - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mental dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna.
Hakim dalam pokok berkara menyatakan maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai gugatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya tersebut di atas.
“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.
Dalam Rekonvensi; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah sebagaimna tersebut diatas; Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi ini mempunyai keterikatan yang erat dengan gugatan konvensi sementara dalam gugatan konvensi gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka dengan demikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima pula (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 551 K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Nomor 1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977).
Selain itu dalam Konvensi dan dalam rekonvensi. Hakim menyatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.
Sedangkan dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi. Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam sidang Senin, 4 September 2023. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara
-
Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI
-
Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan
-
Indonesia Peringkat 118 Dunia Saatnya John Herdman Buktikan Garuda Layak Juara FIFA ASEAN Cup
-
AI Makin Canggih, Penipuan Digital dan Deepfake Rugikan Indonesia Rp9,1 Triliun
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh