Suara Denpasar - Beachwalk Bali masuk dalam daftar salah satu mall terbesar di Bali. Namun mall megah yang berhadapan langsung dengan Pantai Kuta Bali itu tidak semegah tampilannya, Beachwalk memiliki hutang kepada mitra kerjanya yaitu UD Urban Wooden sebanyak Rp 372.932.000.
Owner UD Urban Wooden, Sholeh Badrus mengatakan pihaknya harus melaporkan manajemen Beachwalk lantaran telah melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kerja) terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022.
Sholeh Badrus menceritakan awalnya UD Urban Wooden bekerja sama dengan Beachwalk untuk memasang wooden deck ulin di 3 titik di area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, senilai Rp 520.200.000.
Namun setelah pengerjaan selesai pihak pengelola Mall Beachwalk menolak untuk membayar semua. Sampai saat ini baru membayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar alias masih berhutang kepada UD Urban Wooden.
Diceritakan, Beachwalk menolak membayar karena bahan yang dipakai dianggap bukan jenis kayu ulin. Parahnya lagi pihak Beachwalk yang memaksa UD Urban Wooden untuk melakukan pengerjaan sebelum hasil laboratorium tentang bahan kayu yang harus digunakan.
Pihak Beachwalk mengaku percaya sehingga meminta untuk mengerjakan karena bekerja sama sudah hampir 6 tahun dan UD Urban Wooden sudah mengerjakan kurang lebih 6 proyek serupa yang sampai saat ini masih awet digunakan.
"Bagi mereka (Beachwalk) mungkin uang (tunggakan) itu kecil tapi bagi saya ini uang besar. Harapan saya hak-hak saya harus dipenuhi, ini sudah seperti kezaliman untuk saya, karena saya itu harus berjuang untuk tukang-tukang saya yang bekerja dari malam sampai pagi, ya hak-hak kita harus dipenuhi lah untuk kewajiban membayar dari pihak Beachwalk," ujar Badrus di Denpasar, Kamis (14/9/2023).
Kasus tunggakan hutang Beachwalk itu saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga telah masuk tahapan PS (Peninjauan Setempat) oleh 3 orang majelis hakim dan panitera PN Denpasar langsung di lokasi di area Beachwalk, hari ini, Kamis (14/9).
Kuasa hukum UD Urban Wooden, I Made Yudi Darmawan mengatakan dia pun pernah menyarankan kepada pihak Beachwalk, kalau memang material yang digunakan oleh kliennya itu bukan kayu ulin maka tinggal diputuskan saja SPK (Surat Perjanjian Kerja) saja, namun hal itu pun tidak dilakukan oleh pihak Beachwalk
"Kalau tidak kayu ulin tinggal batalkan saja kontrak kerjanya, kayu kita ambil, gak dikasih. Kemudian barang kita dipakai, disewakan, tapi gak mau bayar, aneh kan," kata Yudi.
Yudi mengatakan pada saat peninjauan setempat (PS) oleh majelis hakim PN Denpasar, disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan. Karena itu pihaknya menghargai saran dari majelis hakim untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam waktu dekat.
Namun apabila pihak Beachwalk tetap tidak mengindahkan, maka, kata dia, biarkan Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan.
"Tadi majelis hakim menyarankan kita untuk melakukan upaya damai lagi di luar jalur hukum. Kita sih berharap nantinya setelah kami menemui pihak Beachwalk atau kuasa hukumnya nanti ada kesepakatan yang saling menguntungkan," katanya.
"Tapi toh kalau misalkan itu nanti mediasi itu sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk damai ya kita tunggu saja keputusan dari PN Denpasar," pungkas Yudi. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
3 Wakil Inggris vs 3 Klub Laliga, Siapa Lolos ke Perempatfinal Liga Champions?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Video Muka Linglung Lionel Messi Dibanting Penyusup Saat Laga Uji Coba Inter Miami
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Prediksi Superkomputer Hasil Drawing 16 Besar: Arsenal Favorit Juara, Real Madrid Tersingkir
-
Fantastis! Gaji Setahun Cristiano Ronaldo Bisa Biayai Skuad Almeria Dalam 12 Tahun
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun