Suara Denpasar - Beachwalk Bali masuk dalam daftar salah satu mall terbesar di Bali. Namun mall megah yang berhadapan langsung dengan Pantai Kuta Bali itu tidak semegah tampilannya, Beachwalk memiliki hutang kepada mitra kerjanya yaitu UD Urban Wooden sebanyak Rp 372.932.000.
Owner UD Urban Wooden, Sholeh Badrus mengatakan pihaknya harus melaporkan manajemen Beachwalk lantaran telah melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kerja) terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022.
Sholeh Badrus menceritakan awalnya UD Urban Wooden bekerja sama dengan Beachwalk untuk memasang wooden deck ulin di 3 titik di area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, senilai Rp 520.200.000.
Namun setelah pengerjaan selesai pihak pengelola Mall Beachwalk menolak untuk membayar semua. Sampai saat ini baru membayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar alias masih berhutang kepada UD Urban Wooden.
Diceritakan, Beachwalk menolak membayar karena bahan yang dipakai dianggap bukan jenis kayu ulin. Parahnya lagi pihak Beachwalk yang memaksa UD Urban Wooden untuk melakukan pengerjaan sebelum hasil laboratorium tentang bahan kayu yang harus digunakan.
Pihak Beachwalk mengaku percaya sehingga meminta untuk mengerjakan karena bekerja sama sudah hampir 6 tahun dan UD Urban Wooden sudah mengerjakan kurang lebih 6 proyek serupa yang sampai saat ini masih awet digunakan.
"Bagi mereka (Beachwalk) mungkin uang (tunggakan) itu kecil tapi bagi saya ini uang besar. Harapan saya hak-hak saya harus dipenuhi, ini sudah seperti kezaliman untuk saya, karena saya itu harus berjuang untuk tukang-tukang saya yang bekerja dari malam sampai pagi, ya hak-hak kita harus dipenuhi lah untuk kewajiban membayar dari pihak Beachwalk," ujar Badrus di Denpasar, Kamis (14/9/2023).
Kasus tunggakan hutang Beachwalk itu saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga telah masuk tahapan PS (Peninjauan Setempat) oleh 3 orang majelis hakim dan panitera PN Denpasar langsung di lokasi di area Beachwalk, hari ini, Kamis (14/9).
Kuasa hukum UD Urban Wooden, I Made Yudi Darmawan mengatakan dia pun pernah menyarankan kepada pihak Beachwalk, kalau memang material yang digunakan oleh kliennya itu bukan kayu ulin maka tinggal diputuskan saja SPK (Surat Perjanjian Kerja) saja, namun hal itu pun tidak dilakukan oleh pihak Beachwalk
"Kalau tidak kayu ulin tinggal batalkan saja kontrak kerjanya, kayu kita ambil, gak dikasih. Kemudian barang kita dipakai, disewakan, tapi gak mau bayar, aneh kan," kata Yudi.
Yudi mengatakan pada saat peninjauan setempat (PS) oleh majelis hakim PN Denpasar, disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan. Karena itu pihaknya menghargai saran dari majelis hakim untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam waktu dekat.
Namun apabila pihak Beachwalk tetap tidak mengindahkan, maka, kata dia, biarkan Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan.
"Tadi majelis hakim menyarankan kita untuk melakukan upaya damai lagi di luar jalur hukum. Kita sih berharap nantinya setelah kami menemui pihak Beachwalk atau kuasa hukumnya nanti ada kesepakatan yang saling menguntungkan," katanya.
"Tapi toh kalau misalkan itu nanti mediasi itu sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk damai ya kita tunggu saja keputusan dari PN Denpasar," pungkas Yudi. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim