Suara Denpasar - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan sanksi atas kericuhan yang terjadi pasca laga Big Match Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi (2/9).
Pertandingan tersebut berakhir dengan skor imbang 1-1, hasil ini menimbulkan kekecewaan sehingga kericuhan yang melibatkan oknum suporter Persija Jakarta, Jakmania pun tak terbendung.
Dalam hasil sidang Komdis PSSI pada Selasa (5/9), ada dua sanksi yang didapat Persija Jakarta. Jenis pelanggaran pertama karena terjadi pelemparan kemasan minuman dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persija Jakarta di Tribun Barat ke arah pemain yang sedang menuju tunnel.
Klub berjuluk Macan Kemayoran diganjar denda senilai Rp40 juta akibat kejadian itu.
Pelanggaran kedua dilakukan oleh Pemain Persija Jakarta, Hanif Sjahbandi yang juga telah diganjar sanksi.
Jenis pelanggaran yang dilakukannya adalah bertindak kasar menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung. Ia diganjar denda Rp10 juta.
Persija Jakarta mendapat dua tambahan sanksi di sidang Komdis PSSI pada Kamis (7/9) akibat dari keributan yang dilakukan oleh suporter Persija, Jakmania.
Hukuman pertama yang dijatuhkan Komdis PSSI yakni sanksi penutupan sebagian stadion berupa pembatasan pencetakan tiket sebesar 80% dari kapasitas stadion yang diizinkan. Hukuman ini berlaku dalam satu pertandingan kandang.
Sementara itu, akibat insiden kericuhan di Stadion Patriot Candrabhaga tersebut, Macan Kemayoran juga mendapat sanksi sosial yakni diwajibkan untuk melakukan pembinaan kepada suporter Jakmania dengan melakukan kampanye perdamaian antar suporter pasca terjadi keributan yang dilakukan suporter Persija Jakarta. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Tokoh Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta