Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.
JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.
Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa.
Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.
Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang
Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.
Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.
Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.
Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.
Terdakwa menerangkan tidak memiliki tujuan untuk masuk wilayah Indonesia. Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia.
Penerbangan ini mengharuskan transit di Bali selama kurang lebih tiga jam menunggu penerbangan selanjutnya ke Sydney Australia. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
5 Moisturizer Mengandung Niacinamide, Mencerahkan Sekaligus Perkuat Skin Barrier
-
Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap
-
5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup
-
Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?
-
Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya