Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.
JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.
Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa.
Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.
Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang
Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.
Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.
Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.
Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Dibuka Fungsional, Jalan Tol YogyaBawen Langsung Dipadati 5.596 Kendaraan
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Sarwendah Beri Surprise Ultah Betrand Peto, Interaksinya Dinilai Canggung
-
5 Rekomendasi Outfit Keluarga Lebaran 2026 Tema Earth Tone yang Elegan
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Wajah di Balik Tangis Bayi
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda