Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.
JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.
Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa.
Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.
Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang
Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.
Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.
Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.
Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.
Terdakwa menerangkan tidak memiliki tujuan untuk masuk wilayah Indonesia. Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia.
Penerbangan ini mengharuskan transit di Bali selama kurang lebih tiga jam menunggu penerbangan selanjutnya ke Sydney Australia. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123