Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.
JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.
Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa.
Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.
Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang
Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.
Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.
Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.
Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
-
Ketika Prestasi Tidak Menjamin Jalan Pendidikan Menjadi Lebih Mudah
-
Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris
-
Nestapa Siswa SMK di Samarinda, Meninggal Akibat Sepatu Sempit karena Tak Mampu Beli
-
Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif
-
Siap Beri Kejutan, Paul Munster Tegaskan Bhayangkara FC Sudah Pelajari Kekuatan Persib
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
5 Pilihan Mesin Cuci Mini dan Pengering yang Cocok untuk Anak Kos, Ringkas serta Hemat Listrik
-
Selamat! Ningning aespa Terpilih Jadi Global Brand Ambassador Terbaru Gucci
-
Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga