/
Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
Aktivis Anti Korupsi Nyoman Mardika (Facebook)

Suara Denpasar - Meski sudah diatensi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) untuk segera maju sidang dan jangan digantung.

Namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum juga mengajukan kasus ini ke tanah peradilan.

Hal ini juga menjadi pertanyaan dari Aktivis Anti Korupsi Bali Nyoman Mahardika. "Saya tahu kasus ini diatensi Kejagung setelah membaca berita.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kasus ini akan masuk persidangan," katanya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.

Jika tidak ada kejelasan dari pihak Kejati Bali tentu akan muncul beragam dugaan dari publik terkait penanganan kasus ini.

Apalagi, diketahui bersama bahwa kasus ini sudah pernah masuk praperadilan terkait penetapan empat tersangka.

Yakni atas nama Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, serta tiga pejabat lain berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Di mana dalam praperadilan tersebut, jaksa penyidik dari Kejati Bali dimenangkan hakim. Artinya, penetapan tersangka sudah tidak ada persoalan.

Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar akan maju persidangan. Padahal, penetapan tersangka awal sudah dilakukan sejak Februari 2023.

Baca Juga: Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud

"Mengapa proses lama? Ini perlu dijelaskan oleh Kejati Bali kepada publik. Dalam kasus ini mediasi atau restoratif justice sebenarnya sudah tidak ada karena jaksa memang praperadilan. Sekarang saatnya membuktikan justice dalam peradilan," paparnya.

Persoalan terbukti atau tidak, hemat dia, biar hakim yang menentukan dalam persidangan nanti. Hal ini juga sangat penting bagi para tersangka terkait status mereka dalam hal kepastian hukum.

"Persoalan salah atau benar biar pengadilan yang menentukan," tukasnya yang juga mempertanyakan akuntabel dari Kejati Bali. ***

Load More