Suara Denpasar - Meski sudah diatensi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) untuk segera maju sidang dan jangan digantung.
Namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum juga mengajukan kasus ini ke tanah peradilan.
Hal ini juga menjadi pertanyaan dari Aktivis Anti Korupsi Bali Nyoman Mahardika. "Saya tahu kasus ini diatensi Kejagung setelah membaca berita.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kasus ini akan masuk persidangan," katanya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.
Jika tidak ada kejelasan dari pihak Kejati Bali tentu akan muncul beragam dugaan dari publik terkait penanganan kasus ini.
Apalagi, diketahui bersama bahwa kasus ini sudah pernah masuk praperadilan terkait penetapan empat tersangka.
Yakni atas nama Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, serta tiga pejabat lain berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Di mana dalam praperadilan tersebut, jaksa penyidik dari Kejati Bali dimenangkan hakim. Artinya, penetapan tersangka sudah tidak ada persoalan.
Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar akan maju persidangan. Padahal, penetapan tersangka awal sudah dilakukan sejak Februari 2023.
Baca Juga: Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud
"Mengapa proses lama? Ini perlu dijelaskan oleh Kejati Bali kepada publik. Dalam kasus ini mediasi atau restoratif justice sebenarnya sudah tidak ada karena jaksa memang praperadilan. Sekarang saatnya membuktikan justice dalam peradilan," paparnya.
Persoalan terbukti atau tidak, hemat dia, biar hakim yang menentukan dalam persidangan nanti. Hal ini juga sangat penting bagi para tersangka terkait status mereka dalam hal kepastian hukum.
"Persoalan salah atau benar biar pengadilan yang menentukan," tukasnya yang juga mempertanyakan akuntabel dari Kejati Bali. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola
-
Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?