Suara Denpasar - Meski sudah diatensi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) untuk segera maju sidang dan jangan digantung.
Namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum juga mengajukan kasus ini ke tanah peradilan.
Hal ini juga menjadi pertanyaan dari Aktivis Anti Korupsi Bali Nyoman Mahardika. "Saya tahu kasus ini diatensi Kejagung setelah membaca berita.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kasus ini akan masuk persidangan," katanya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.
Jika tidak ada kejelasan dari pihak Kejati Bali tentu akan muncul beragam dugaan dari publik terkait penanganan kasus ini.
Apalagi, diketahui bersama bahwa kasus ini sudah pernah masuk praperadilan terkait penetapan empat tersangka.
Yakni atas nama Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, serta tiga pejabat lain berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Di mana dalam praperadilan tersebut, jaksa penyidik dari Kejati Bali dimenangkan hakim. Artinya, penetapan tersangka sudah tidak ada persoalan.
Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar akan maju persidangan. Padahal, penetapan tersangka awal sudah dilakukan sejak Februari 2023.
Baca Juga: Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud
"Mengapa proses lama? Ini perlu dijelaskan oleh Kejati Bali kepada publik. Dalam kasus ini mediasi atau restoratif justice sebenarnya sudah tidak ada karena jaksa memang praperadilan. Sekarang saatnya membuktikan justice dalam peradilan," paparnya.
Persoalan terbukti atau tidak, hemat dia, biar hakim yang menentukan dalam persidangan nanti. Hal ini juga sangat penting bagi para tersangka terkait status mereka dalam hal kepastian hukum.
"Persoalan salah atau benar biar pengadilan yang menentukan," tukasnya yang juga mempertanyakan akuntabel dari Kejati Bali. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kuota 11 Pemain Asing di Super League Tak Berubah, League Cup Masih Jadi Tanda Tanya
-
Piala Dunia 2026 dan Comeback Turki yang Menodai Sejarah Keikutsertaan Terakhir Mereka
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z