Suara Denpasar - Sejumlah pemain Eropa yang kini main di klub-klub di Benua Biru mulai banyak yang terarik untuk jadi warga negara Indonesia (WNI) dengan jalur naturalisasi.
Sebut saja Iay Idzes yang sudah terang-terangan dibawa Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai calon naturalisasi Timnas Indonesia.
Kemudian santer juga dikabar beberapa nama yang dirumorkan bakal naturalisasi seperti Margono
Kini naturalisasi di Indonesia kini banyak ditempuh oleh para pemain bola Eropa agar bisa bergabung bersama Timnas Indonesia.
Sebut saja pemain Eropa yang sudah naturalisasi jadi WNI, ada Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Rafael Struijk, dan Ivar Jenner, serta pendahulu mereka ada Diego Michelis hingga C Gonzales.
Lalu apa saja syarat untuk naturalisasi warga asing ke WNI?
Berikut segepok syarat yang harus dilengkapi.
Banyaknya syarat ini banyak membuat pemain sepakbola Eropa khususnya harus menanti lama proses administrasi rampung.
Berikut syaratnya dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jateng.
Baca Juga: Persib Bandung Disebut Spesialis Menit Akhir, Bobotoh: Dejavu Musim 2014
-Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
-Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
-Sehat jasmani dan rohani;
-Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
-Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
-Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
-Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
-Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat idetitas lengkap diri dan keluarga.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
-Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
-Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
-Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
-Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
-Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Apakah Gaji Rp5 Juta Wajib Zakat? Ini Batas Nisab Terbaru Tahun 2026
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak Dunia Menuju Level Tertinggi 13 Bulan
-
Persib Bandung Hadapi Persebaya di GBT, Barba: Kami Datang untuk Mendapatkan Tiga Poin
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
-
Bagian Mobil Apa Saja yang Harus Dicek Sebelum Dipakai Mudik? Perhatikan 8 Komponen Penting Ini
-
Menyusuri Kuliner Buka Puasa yang Viral dan Banyak Dicari di Ramadan 2026
-
Persib Bandung Pernah Kalah Telak di GBT, Ini Kata Bojan Hodak
-
Cak Nun Pernah Prediksi Soal Perang Iran vs Israel - AS Sejak 2012, Indonesia Bela Siapa?
-
4 Ide Clean Look Outfit ala Moon Sang Min Buat Daily Style Makin Keren!