Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali membuka sejumlah formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pelaksanaan SSCASN tahun 2023 ini.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja ( (MHPK) bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Jumlah formasi PPPK Pemprov Bali yang dibuka adalah 2.448 formasi.
Jumlah ini terdiri atas tiga formasi jabatan, yakni Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan Jabatan Fungsional Guru.
Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2023 meliputi:
1. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. Pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;dan
b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun rincian jumlah formasi jabatan funsional adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis alokasi sejumlah 251 formasi,
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan alokasi sejumlah 275 formasi,dan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Huawei Nova 15 Max Debut Usung Baterai 8.500 mAh dan Tombol Mirip iPhone
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan
-
Wawalkot Zakiyuddin Pamerkan Gedung Warenhuis yang Direvitalisasi Era Bobby Nasution ke Raffi Ahmad
-
Marc Klok Siap Balas Dukungan Bobotoh dengan Kemenangan atas Persija
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari