Suara Denpasar - Belum lama ini, pemerintah telah mengumumkan aturan terkait larangan terhadap ASN untuk mendukung salah satu kandidat Capres, Cawapres, Caleg dan peserta pemilu lainnya melalui media sosial (Medsos).
Para ASN ini tidak diperkenankan mengunggah, menyukai, mengomentari, membagikan, atau masuk dalam grup akun peserta pemilu.
Bawaslu RI menyatakan bahwa aturan ini diterapkan lantaran ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam kontestasi politik.
Aturan ini tertera dalam SKB No.22/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas para ASN. Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Jumat (29/9/2023), SKB tersebut setidaknya memiliki 2 tujuan pokok, yakni:
1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional
2. Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas
Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan berfoto dengan timses yang memperlihatkan simbol salah satu partai politik. Mereka juga dilarang berfoto menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika seorang ASN terbukti melanggar aturan di atas, maka ia akan dikenakan sanksi moral yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1),(2), dan (3) PP 42/ 2004.
Baca Juga: Temui Mantan ASN Dipungli, Ridwan Kamil Puji Husein Ali dan Dihibur Lagu Komang
Puadi, selaku Komisioner Bawaslu memperingatkan ada beberapa kasus pelanggaran yang diproses dan berujung pidana. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ASN yang like, share dan comment dengan alasan tidak tahu. Menurutnya, aturan ini seharusnya sudah diketahui oleh para ASN karena telah dilakukan sosialisasi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
3 Sunscreen yang Cocok Dipakai di Cuaca Panas dan Aktivitas Outdoor
-
Deddy Corbuzier Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano, Chat Tak Lagi Dibalas
-
Lewati Cedera Panjang, John Stones Comeback Manis Bersama Manchester City
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Kesaksian Habib Jafar di Pemakaman Vidi Aldiano: Beliau Pulang dalam Keadaan Terbaik
-
99 Pesan Buat Kamu yang Merasa Hidup Lagi Gak Lucu-Lucunya
-
35 Kode Redeem FC Mobile 8 Maret 2026, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Elit Gratis
-
Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
-
Perang Global dan Peran Perempuan di Garis Depan Narasi Kemanusiaan