Suara Denpasar - Belum lama ini, pemerintah telah mengumumkan aturan terkait larangan terhadap ASN untuk mendukung salah satu kandidat Capres, Cawapres, Caleg dan peserta pemilu lainnya melalui media sosial (Medsos).
Para ASN ini tidak diperkenankan mengunggah, menyukai, mengomentari, membagikan, atau masuk dalam grup akun peserta pemilu.
Bawaslu RI menyatakan bahwa aturan ini diterapkan lantaran ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam kontestasi politik.
Aturan ini tertera dalam SKB No.22/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas para ASN. Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Jumat (29/9/2023), SKB tersebut setidaknya memiliki 2 tujuan pokok, yakni:
1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional
2. Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas
Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan berfoto dengan timses yang memperlihatkan simbol salah satu partai politik. Mereka juga dilarang berfoto menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika seorang ASN terbukti melanggar aturan di atas, maka ia akan dikenakan sanksi moral yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1),(2), dan (3) PP 42/ 2004.
Baca Juga: Temui Mantan ASN Dipungli, Ridwan Kamil Puji Husein Ali dan Dihibur Lagu Komang
Puadi, selaku Komisioner Bawaslu memperingatkan ada beberapa kasus pelanggaran yang diproses dan berujung pidana. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ASN yang like, share dan comment dengan alasan tidak tahu. Menurutnya, aturan ini seharusnya sudah diketahui oleh para ASN karena telah dilakukan sosialisasi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan