Suara Denpasar - Belum lama ini, pemerintah telah mengumumkan aturan terkait larangan terhadap ASN untuk mendukung salah satu kandidat Capres, Cawapres, Caleg dan peserta pemilu lainnya melalui media sosial (Medsos).
Para ASN ini tidak diperkenankan mengunggah, menyukai, mengomentari, membagikan, atau masuk dalam grup akun peserta pemilu.
Bawaslu RI menyatakan bahwa aturan ini diterapkan lantaran ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam kontestasi politik.
Aturan ini tertera dalam SKB No.22/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas para ASN. Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Jumat (29/9/2023), SKB tersebut setidaknya memiliki 2 tujuan pokok, yakni:
1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional
2. Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas
Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan berfoto dengan timses yang memperlihatkan simbol salah satu partai politik. Mereka juga dilarang berfoto menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika seorang ASN terbukti melanggar aturan di atas, maka ia akan dikenakan sanksi moral yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1),(2), dan (3) PP 42/ 2004.
Baca Juga: Temui Mantan ASN Dipungli, Ridwan Kamil Puji Husein Ali dan Dihibur Lagu Komang
Puadi, selaku Komisioner Bawaslu memperingatkan ada beberapa kasus pelanggaran yang diproses dan berujung pidana. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ASN yang like, share dan comment dengan alasan tidak tahu. Menurutnya, aturan ini seharusnya sudah diketahui oleh para ASN karena telah dilakukan sosialisasi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas
-
Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Kurniawan Pangkas Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia, Striker Andalan Dicoret!
-
Membongkar 'Biaya Siluman' Pendidikan: Dari Tingkat Sekolah hingga Kampus
-
Dony Tri Pamungkas Dilirik Klub Polandia, Fokus Utama Tetap Persija
-
Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh
-
5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus