Suara Denpasar - KUR BRI merupakan salah satu program andalan pemerintah Indonesia untuk memberikan akses modal usaha kepada usaha kecil dan mikro.
Pada tahun 2023, program KUR BRI tetap menjadi pilihan utama bagi pengusaha kecil yang mencari modal usaha terjangkau.
Artikel ini mengulas tentang daftar KUR BRI 2023 dan syarat-syarat pengajuannya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak yang dapat dipinjam melalui program KUR BRI 2023.
Tahun ini, KUR BRI memungkinkan peminjam untuk mengakses pinjaman hingga Rp500 juta.
Jumlah ini signifikan dan dapat sangat bermanfaat bagi pengusaha kecil dan mikro yang ingin mengembangkan usahanya.
Berikut syarat KUR Kecil Bank BRI
- Pinjaman Rp50–500 juta
- Kredit Modal Kerja (KMK), jangka waktu pinjaman 4 tahun
- Kredit Investasi (KI), jangka waktu pinjaman 5 tahun
- Bunga aktif 6% per tahun
- Jaminan sesuai ketentuan perbankan
Berikut syarat KUR Kecil Bank BRI bagi UMKM
Baca Juga: 5 Tips Pengajuan KUR BRI 2022 Terbaru Disetujui Bank, Cek Tabel Angsurannya
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Tidak mengambil kredit pada bank, kecuali pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB dan kartu kredit
- Menjalankan usaha minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau ijin usaha sejenis
Cara daftar KUR BRI 2023 dan pengajuan di kur.bri.co.id
1. Buka kur.bri.co.id
2. Klik "Ajukan"
3. Klik "Ajukan Pinjaman"
4. Klik "Daftar Disini"
5. Masukkan nama, alamat email, dan kata sandi Anda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
BRI Life Buka 2026 dengan Gemilang, Rasio Klaim Jauh di Bawah Rata-Rata Industri
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
NOC Indonesia Tetapkan Dua Anggota Baru Usai Rapat Anggota Tahunan
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya