Suara Denpasar - Sebanyak 16 Kelurahan di Kabupaten Badung meminta agar diganti status menjadi desa. Hal itu berkaitan dengan sistem keuangan dan sistem pemerintahan yang otonomi.
Namun keinginan ini harus kandas karena syarat merubah status dari Kelurahan menjadi Desa tidak mudah. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Syarat-syarat itu tentang mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi Desa dan Kelurahan, dan yang paling penting adalah batas wilayah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Sridana mengatakan syarat penting dalam proses perubahan status 16 Kelurahan menjadi Desa tersebut harus memiliki batas wilayah yang pasti. Sementara diketahui batas wilayah sebagai besar Kelurahan di Kabupaten Badung masih abu-abu.
Terkait polemik tersebut, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan pada tahun 2024, 16 Kelurahan di Kabupaten Badung tersebut akan ditunjuk dana oleh pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga tidak perlu merubah status menjadi Desa pun keuangan untuk mengelola Kelurahan sudah disupport.
"Oh itu (Kelurahan menjadi Desa) tidak. Bahkan kita khusus untuk 16 Kelurahan di Kabupaten Badung 2024 kita sudah anggarkan minimal 10 miliar perkelurahan, itu minimal 10 miliar," ujar Giri Prasta di Puspem Badung, Jumat (13/10/2023).
Saat ini, Kelurahan Sempidi sedang menyiapkan beberapa persyaratan sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 agar bisa merubah status menjadi Desa.
Namun demikian, Giri Prasta menegaskan perubahan Kelurahan menjadi Desa tidak diberikan izin. Langkahnya adalah menyediakan anggaran Rp 10 minimal setiap Kelurahan.
"Oh tidak, itu gak jalan. Kita lakukan sekarang itu adalah memasang anggaran perkelurahan itu minimal 10 miliar di Badung, minimal loh itu," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Innova vs Alphard! Besaran APBD Pengaruhi Mobil Dinas Bupati Badung dan Klungkung
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri
-
Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
-
3 Kiper Lokal Super League dengan Statistik Terbaik, Siap Bersaing di Timnas Indonesia
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya