Suara Denpasar - Sebanyak 16 Kelurahan di Kabupaten Badung meminta agar diganti status menjadi desa. Hal itu berkaitan dengan sistem keuangan dan sistem pemerintahan yang otonomi.
Namun keinginan ini harus kandas karena syarat merubah status dari Kelurahan menjadi Desa tidak mudah. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Syarat-syarat itu tentang mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi Desa dan Kelurahan, dan yang paling penting adalah batas wilayah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Sridana mengatakan syarat penting dalam proses perubahan status 16 Kelurahan menjadi Desa tersebut harus memiliki batas wilayah yang pasti. Sementara diketahui batas wilayah sebagai besar Kelurahan di Kabupaten Badung masih abu-abu.
Terkait polemik tersebut, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan pada tahun 2024, 16 Kelurahan di Kabupaten Badung tersebut akan ditunjuk dana oleh pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga tidak perlu merubah status menjadi Desa pun keuangan untuk mengelola Kelurahan sudah disupport.
"Oh itu (Kelurahan menjadi Desa) tidak. Bahkan kita khusus untuk 16 Kelurahan di Kabupaten Badung 2024 kita sudah anggarkan minimal 10 miliar perkelurahan, itu minimal 10 miliar," ujar Giri Prasta di Puspem Badung, Jumat (13/10/2023).
Saat ini, Kelurahan Sempidi sedang menyiapkan beberapa persyaratan sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 agar bisa merubah status menjadi Desa.
Namun demikian, Giri Prasta menegaskan perubahan Kelurahan menjadi Desa tidak diberikan izin. Langkahnya adalah menyediakan anggaran Rp 10 minimal setiap Kelurahan.
"Oh tidak, itu gak jalan. Kita lakukan sekarang itu adalah memasang anggaran perkelurahan itu minimal 10 miliar di Badung, minimal loh itu," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Innova vs Alphard! Besaran APBD Pengaruhi Mobil Dinas Bupati Badung dan Klungkung
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar