Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Menariknya, untuk hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara ada lima orang.
Sedangkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah ditangani oleh tiga orang hakim. Perihal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara (Jubir) PN Denpasar Gede Putra Astawa, Senin 16 Oktober 2023.
"Pertimbangannya untuk terdakwa Prof Antara dakwaannya pasal 2 atau pasal 3 dengan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar, sehingga majelisnya 5 orang. Sedangkan berkas yang lain tidak ada dakwaan pasal 2 atau 3. Sehingga susunan majelis hanya tiga (hakim)," paparnya.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Yakni untuk perkara no. 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, an Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Susunan majelis: KM: Agus Akhyudi, Anggota: Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, Soebekti. Penetapan hari sidang: Kamis 19 Oktober 2023.
Sedangkan perkara no. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, an Dr. Nyoman Putra Sastra. susunan majelis: KM: Putu Ayu Sudariasih, Anggota: Gede putra astawa, Nelson. Penetapan hari sidang : Jumat 20 Oktober 2023.
Terakhir untuk perkara no 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps an I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara. Susunan majelis: KM: Putu Ayu Sudariasih, Anggota: Gede putra astawa, Nelson. Penetapan hari sidang : Jumat 20 Oktober 2023. ***
Baca Juga: Rampung, Berkas Perkara SPI Unud Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
Terkini
-
Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia
-
Kader Gerindra Sewot, Rudy Mas'ud Senggol Prabowo dan Hashim: Penyesatan Etika Publik
-
Kunci Keberhasilan Persija Jakarta Bantai Persis, Dony Tri Pamungkas Jadi Pemain Terbaik
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman
-
Hengky Kurniawan Incar Jalur Haji Lewat Korea Selatan, Lebih Cepat dan Kuota Banyak
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia