Suara Denpasar - Anak Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid sindir putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal penambahan frasa untuk batasan usia Capres dan Cawapres 2024, ia bahkan menyampaikan cerita sang ayah yang juga pernah berhadapan dengan MK.
Gus Dur, atau dengan nama lengkap KH. Abdurrahman Wahid merupakan Presiden ke-4 Republik Indonesia, sosoknya kerap dijuluki bapak pluralisme.
Sosok bapak pluralisme itu ternyata juga pernah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, namun permohonannya ditolak.
Dilansir dari YouTube suaradotcom, permohonan Gus Dur saat itu ditolak, berbeda dengan nasib sekelompok mahasiswa yang permohonannya dikabulkan soal penambahan frasa pada aturan batasan usia Capres dan Cawapres 2024.
Mulanya Inaya menyampaikan bahwa dirinya setuju apabila angka batasan usia Capres Cawapres diturunkan, namun tidak setuju jika hanya ditambah frasa seperti putusan MK saat ini.
"Saya sendiri termasuk yang sepakat kalau angkanya (batasan usia) diturunin," ucapnya saat diwawancara pihak Suara.com dilansir dari kanal YouTube suaradotcom pada Kamis, (19/10/2023).
Singkatnya, putusan MK soal batasan usia Capres Cawapres menetapkan bahwa minimal usia Capres Cawapres adalah 40 tahun, namun siapapun boleh mendaftar meski belum berusia 40 tahun apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu merupakan pengabulan atas permohonan sekelompok mahasiswa yang menamai diri mereka sebagai 'PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia)'.
Inaya kemudian menceritakan Gus Dur atau ayahnya sendiri yang permohonannya pernah ditolak MK padahal didampingi banyak ahli hukum.
Baca Juga: Buka Suara! Anak Gus Dur Komentari Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres 2024: Saya Sendiri...
"Karena gini, kaya bapakku aja dulu pernah ngajuin JR kan, kalau gak salah tuh parliamentary threshold, itu bareng banyak ahli hukum, gagal," jelasnya.
"Bapakku kan siapa sih? Bapakku bukan anak mahasiswa umur 23 tahun, jadi mungkin itu kesalahannya," sindirnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Buka Suara! Anak Gus Dur Komentari Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres 2024: Saya Sendiri...
-
Bima Arya Kritisi Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Mengukur Pengalaman?
-
Mahkamah Konstitusi Didesak Bubar Usai Putusan Batas Usia Capres Cawapres 2024
-
Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali