Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu banyak kritikan hingga didesak bubar usai mengeluarkan putusan tentang batasan usia Capres Cawapres di Pilpres 2024.
Singkatnya, putusan itu menambahkan ketentuan tentang batasan Capres Cawapres, walaupun minimal berusia 40 tahun, tapi bagi sosok yang punya rekam jejak menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju di Pilpres 2024 mendatang.
Alasannya adalah pihak yang menggugat merasa dirugikan secara konstitusional apabila tidak ditambah frasa tentang rekam jejak pada undang-undang tentang pemilihan umum UU no. 1 Tahun 2022, pengganti UU no. 7 Tahun 2017.
"Sunandiantoro selaku kuasa hukum (penggugat/pemohon) mengatakan bahwa para pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu dapat mengalami kerugian konstitusional apabila tidak terdapat penambahan frasa yang pada intinya mengatur tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden..," tulis instagram resmi Mahkamah Konstitusi dikutip Suara Denpasar pada Rabu, (18/10/2023).
Pihak pemohon merupakan mahasiswa dan mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia).
Postingan Mahkamah Konstitusi itu dibanjiri banyak komentar negatif berupa kritikan dan hujatan dari warganet.
Bahkan terlihat desakan bubarkan Mahkamah Konstitusi di dalam kolom komentar postingan tersebut.
"#BubarkanMahkamahKonstitusi sebab keputusan anda tidak mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia tetapi hanya mewakili aspirasi keluarga," seru akun @save_rempang.
"Satu kata bubarin saja MK..," timpal akun @mhd_arif_pratama.
Baca Juga: Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
"MK (Mahkamah Kesurupan) (Mahkamah Keluarga)," tulis akun @inzarnie menimpal. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
-
Profil Hakim MK Alumni UIN Jakarta yang Tolak Putusan Batas Usia Capres Cawapres 2024
-
Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Gerindra Gelar Rapat Internal, Ini Pembahasannya
-
Intip Capres 2024 Pilihan KH Sa'id Aqil Siradj Mantan Ketua Umum PBNU: Kita Pilih...
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya