Suara Denpasar - Belakangan ini, isu pajak kendaraan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar mobil yang ditumpangi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar belum membayar pajak menjadi headline berita, meski kemudian diklarifikasi bahwa pajak telah dibayar.
Di luar kabar kontroversi tersebut, berikut ini merupakan cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau belum, yang dilakukan secara online:
1. Melalui SMS
Pengecekan pajak kendaraan melalui SMS merupakan salah satu cara yang cukup mudah. Namun, metode ini hanya berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Caranya sebagai berikut:
- Ketik kode provinsi.
- Lanjutkan dengan nomor plat kendaraan Anda.
- Kirim SMS ke 1717.
Misalnya, jika Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG dan kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, Anda akan menerima informasi tentang status pembayaran pajak kendaraan Anda.
2. Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Inilah Momen Mahfud MD Sebut Anies Baswedan Mustahil Jadi Presiden
Aplikasi SIGNAL sebelumnya dikenal sebagai e-Samsat dan merupakan cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Login dan daftarkan diri Anda.
- Isi formulir dengan data diri dan data kendaraan.
- Periksa status pajak kendaraan Anda.
- Jika diperlukan, lakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi.
Anda benar-benar tidak perlu meninggalkan rumah untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor Anda dengan aplikasi ini.
3. Situs Resmi Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan situs resmi Samsat yang sesuai dengan daerah domisili Anda. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Samsat sesuai domisili Anda (misalnya, www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/ untuk Jawa Barat).
- Isi data yang diminta dengan benar.
- Periksa biaya pajak kendaraan yang terkait dengan kendaraan Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status pajak kendaraan bermotor Anda secara online tanpa perlu keluar rumah.
Demikianlah beberapa cara mudah untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor Anda. Dengan teknologi dan layanan online yang tersedia, Anda dapat memastikan pajak kendaraan Anda selalu terbayar dengan tepat waktu, menghindari masalah dan kesalahpahaman di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam